![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P, Advokat
Dalam kronologi sejarah hukum pidana bangsa Indonesia, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku sejak awal tahun 2026 bukan sekadar peristiwa normatif semata, melainkan manifestasi konstitusional dari kesadaran kolektif untuk membangun sistem hukum pidana yang sesuai dengan jiwa bangsa dan tuntutan zaman. Misi besar yang diemban KUHP Nasional—meliputi dekolonisasi dan rekodifikasi hukum pidana, serta demokratisasi hukum pidana dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia—menandai titik balik fundamental dalam orientasi keadilan pidana kita, yang selama ini terjebak dalam paradigma retributif berakar pada warisan kolonial.
Pergeseran dari Retributivisme ke Restorativisme: Revolusi Filosofis dalam Hukum Pidana
Paradigma hukum pidana konvensional, yang berakar pada teori retributif, telah lama menjadikan hukuman sebagai instrumen utama untuk memberikan kesengsaraan kepada pelaku tindak pidana sebanding dengan perbuatannya. Fokus utama paradigma ini terletak pada konsep “mati dengan mati, luka dengan luka”, yang lebih mengutamakan kepuasan simbolis masyarakat terhadap pelanggaran norma hukum ketimbang pada pemulihan kondisi yang rusak akibat tindak pidana. Keterbatasan paradigma ini telah lama terlihat dari ketidakmampuannya untuk mengurangi angka kriminalitas secara substansial, sekaligus kurangnya perhatian terhadap kondisi korban yang sering kali ditinggalkan dalam keadaan terlantar secara psikologis, sosial, dan ekonomi.
KUHP Baru secara tegas menggeser pijakan filosofis ini menuju paradigma keadilan restoratif, yang menjadikan pemulihan sebagai tujuan utama implementasi hukum pidana. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 51 KUHP Tahun 2023, tujuan pemidanaan tidak lagi hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pada penyelesaian konflik, pemulihan rasa aman masyarakat, dan penumbuhan kesadaran tanggung jawab pada pelaku. Paradigma baru ini tidak hanya melihat tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, melainkan juga sebagai pelanggaran terhadap hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara keseluruhan.
Konsekuensi konkret dari pergeseran paradigma ini terwujud dalam berbagai ketentuan substantif KUHP Baru. Salah satunya adalah pengakuan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Ayat 1 Huruf D, yang secara eksplisit menghubungkan tanggung jawab pidana dengan pemulihan kerugian yang dialami korban. Penjelasan pasal tersebut bahkan menyamakan pembayaran ganti rugi dengan konsep restitusi dalam perlindungan saksi dan korban, yang menunjukkan bahwa sistem hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan kedudukan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan yang utuh.
Meskipun demikian, kita tidak dapat mengabaikan tantangan yang muncul seiring dengan implementasi konsep ini, terutama terkait dengan pelaku tindak pidana yang tidak mampu membayar ganti rugi. KUHP Baru telah mencoba memberikan jawaban melalui Pasal 94 Ayat 2 yang mengatur tentang penggantian kewajiban pembayaran dengan pidana denda, serta Pasal 82 dan 83 yang mengizinkan penggunaan pidana alternatif seperti pengawasan atau kerja sosial apabila pelaku tidak memiliki harta yang dapat disita dan dilelang. Tantangan ini menjadi titik penting yang membutuhkan dukungan sistemik dari negara dan masyarakat untuk memastikan bahwa hak korban tidak hanya menjadi retorika normatif semata.
Dekolonisasi dan Rekodifikasi: Membebaskan Hukum Pidana dari Belenggu Warisan Kolonial
Salah satu dimensi paling fundamental dari misi KUHP Nasional adalah usaha untuk mendekolonisasi hukum pidana Indonesia. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita masih menggunakan kerangka kerja yang dibangun oleh pemerintah Kolonial Hindia Belanda, yang pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memelihara kekuasaan kolonial dan menekan perlawanan rakyat. Nilai-nilai budaya dan filosofis yang terkandung dalam KUHP lama lebih mencerminkan pandangan dunia Barat yang individualistik dan represif, bukan nilai-nilai kolektivistik dan harmonis yang menjadi karakteristik utama masyarakat Indonesia.
Usaha dekolonisasi dalam KUHP Baru tidak hanya sebatas penggantian istilah atau struktur normatif semata, melainkan juga upaya untuk menyusun kerangka hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip hukum yang sesuai dengan konstitusi Indonesia. Rekodifikasi hukum pidana yang dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak—mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil—bertujuan untuk menciptakan produk hukum yang benar-benar milik bangsa dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat kontemporer.
Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa konsep dekolonisasi hukum pidana sendiri masih menjadi objek diskusi yang kompleks. Beberapa kritikus berpendapat bahwa upaya dekolonisasi terkadang cenderung simplistik dengan memberikan stigma negatif pada segala hal yang dianggap berkaitan dengan budaya Barat, tanpa melakukan kajian mendalam tentang substansi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa usaha dekolonisasi tidak berubah menjadi bentuk baru dari eksklusivisme budaya, melainkan sebagai upaya untuk membangun sistem hukum pidana yang inklusif, progresif, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Demokratisasi Hukum Pidana dan Penghormatan Hak Asasi Manusia
Misi besar KUHP Nasional selanjutnya adalah demokratisasi hukum pidana dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia. Demokratisasi hukum pidana di sini tidak hanya berarti proses pembuatan hukum yang melibatkan partisipasi masyarakat, melainkan juga tentang bagaimana sistem hukum pidana mampu memberikan akses yang setara bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang adil.
KUHP Baru secara konsisten mengedepankan prinsip penghormatan hak asasi manusia dalam setiap aspeknya. Misalnya, dalam penentuan pertanggungjawaban pidana, KUHP Baru melalui Pasal 36 Ayat 1 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat diminta kepada pelaku yang melakukan tindak pidana dengan sengaja atau karena kelalaian, yang merupakan manifestasi dari prinsip kesadaran sebagai dasar pertanggungjawaban pidana yang sesuai dengan standar internasional. Selain itu, KUHP Baru juga mengatur tentang perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak dan lansia, serta memberikan ruang bagi penggunaan mekanisme penyelesaian konflik di luar pengadilan melalui pendekatan musyawarah dan gotong royong yang sesuai dengan budaya Indonesia.
Penguatan perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa juga menjadi bagian penting dari demokratisasi hukum pidana. KUHP Baru, yang berjalan seiring dengan reformasi KUHAP, menegaskan prinsip due process of law yang meliputi hak untuk didengar, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, hak atas proses yang adil, dan hak atas keputusan yang objektif. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi terwujudnya sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif dalam menegakkan hukum, tetapi juga adil dan manusiawi dalam memperlakukan setiap individu yang terlibat dalam proses hukum.
Selain itu, demokratisasi hukum pidana juga melibatkan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban. Konsep dana abadi korban yang sedang diusulkan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan salah satu contoh bagaimana masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam memastikan bahwa korban tindak pidana mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memulihkan kehidupannya. Partisipasi publik dalam proses ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hukum yang berkeadilan dan berempati, serta memperkuat semangat kemanusiaan dalam masyarakat kita.
Kesimpulan: Menuju Masa Depan Hukum Pidana yang Lebih Humanis




