Kubu Prabowo – Sandi Gugat Konstitusionalitas Hasil Pilpres 2019

Loading

 

Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akan menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon dalam sidang pemeriksaan penanganan PHPU Presiden 2019, Jumat (14/6) di Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Detiknewstv – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHPU Presiden 2019) di Ruang Sidang Pleno MK pada Jum’at (14/6/2019) pagi. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Paslon 02).

Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya ini, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan, di antaranya cacat formil persyaratan calon wakil presiden Nomor Urut 01 Ma’aruf Amin yang sejak pencalonan hingga sidang pendahuluan digelar masih berstatus pejabat BUMN.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan cacat materiil dari Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo dan Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait atas penggunaan dana kampanye yang diduga berasal dari sumber fiktif; serta pelanggaran yang juga bersifat tersusun, sistematis, dan masif  yang telah dilakukan Pihak Terkait dalam Pilpres 2019 yang telah digelar pada 17 April 2019 lalu.

Seperti yang di kutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Denny Indrayana melanjutkan penjabaran bahwa bukti-bukti yang disampaikan berupa tautan berita bukanlah semata-mata hanya informasi. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU MK yang menegaskan tautan berita tersebut, tambahnya, dapat digolongkan pada alat bukti berupa surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain yang diucapkan, dikirim, dan diterima, atau disimpan secara elektronik.

“Yang pasti, tautan berita itu kami ambil dari media massa yang tidak diragukan kredibilitasnya dan kami meyakini berita tersebut telah dilakukan check and recheck sebelum tulisan tersebut dituliskan. Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah fakta yang tidak dibantahkan sehingga diakui kebenarannya dan mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan,” urai Denny yang hadir bersama kuasa hukum Pemohon lainnya seperti Luthfi Yazid dan Teuku Nasrullah. (net)

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lukisan "SIMALAKAMA" | by Ira

Sab Jun 15 , 2019
SIMALAKAMA | by Ira

Kategori Berita

BOX REDAKSI