Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit

Loading

Detiknews.tv – PALI | Dalam upaya mendukung menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kepala Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian.

Penyerahan senpi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sungai Langan, Herman, kepada Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Langan pada Kamis (20/6) pukul 21.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Operasi Senpi Musi 2025, yang tengah digencarkan oleh jajaran Polres PALI guna menekan peredaran senjata api ilegal di masyarakat.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir, AKBP Yunar Hotma Parulian Strait, S.I.K., M.H., memberikan Apresiasi tinggi atas langkah Proaktif yang dilakukan oleh Kepala Desa tersebut.

“Kami sangat menghargai keberanian dan kesadaran hukum dari Kepala Desa Sungai Langan. Ini adalah bentuk nyata dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. Kami mengimbau masyarakat lain yang masih menyimpan senpi ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela,” tegas Kapolres.

Ps.Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmanabmenambahkan,bahwa Polres PALI akan terus mengintensifkan pendekatan persuasif kepada masyarakat dalam mengedepankan tindakan preventif, tanpa mengesampingkan upaya penegakan hukum.

“Penyerahan senjata api rakitan ini menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif dari kepolisian dapat membuahkan hasil positif dalam menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.”pungkas Ps.Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Jum Jun 20 , 2025
Detiknews.tv – PALI | Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI