Pali – Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan terus menjadi sorotan public. Mirisnya viralnya Desa Purun Timur ini bukan karena prestasi atau kinerja yang patut dibanggakan, melainkan karena aib memalukan yang berulang ulang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Purun Timur, Alex Setiawan.
Kali ini, oknum Kepala Desa Purun Timur, AL diduga tilep dana desa tajun anggaran 2021 sebesar kurang lebih Rp.800 Juta, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Nedo salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa, Jumat (18/11/22).
Nedo menyampaikan bukti kuat Kades alex yang diduga tilep dana desa, yakni dari hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Pali yang berdampak pada proses pencairan dana desa tahun 2022 yang hingga kini belum bisa di cairkan dan berimbas pada gaji perangkat desa yang belum dibayar.
“ benar pak diduga kuat kades kami menilep dana desa tahun 2021, hal tersebut di dapat dari hasil pemeriksaan pihak inspektorat kabupaten Pali,” ungkap Nedo.
Nedo juga menyampaikan bahwa kasih tersebut sudah di laporkan ke polres Pali pada bulan agustus dan hingga sekarang masih dalam proses dan berharap agar kasus tersebut segera naik ketingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka hingga masuk ke meja persidangan agar masyarakat tetap percaya pada jajaran kepolisian.
“ Kami berharap atas nama masyarakat pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan kasus ini segera bergulir ke persidangan, hingga masyarakat akan mencari pemimpin baru desa yang bermartabat,” tandas Nedo.
Salah seorang warga lainnya Husriadi juga mengungkapkan bahwa tindakan oknum kades purun timur Alex Setiawan diduga juga sangat meresahkan warga, menurutnya selain menilep dana desa diduga oknum tersebut juga melakukan pungli pada jalur transportasi dimana masyarakat mengankut material dan barang lainnya di mintai sejumlah uang.
“ warga sudah banyak yang atas kelakuan oknum kades tersebut karena diduga sering melakukan pungli kepada warga yang melintas ketika mengakut material dan barang lainnya,” kata Husriadi.
Oleh karena itu masyarakat meminta agar pihak kepolisian segera menagkap dan memenjarakan oknum kades tersebut sehingga masyarakat puas dengan kepastian hukum di kabupaten Pali.
“ Kami meminta agar pihak kepolisian segera menangkap dan memenjarakan oknum kades tersebut sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa hukum masih berjalan di kabupaten Pali,” Tegasnya.
Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon Kapolres Pali AKBP.Efrannedy S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Pali, AKP Marwan membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam preses penyidikan sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP/A-81/VIII/2022/SUMSEL/RES PALI dan surat perintah penyidikan nomor : SP. Dik/62/VIII/2002/Satreskrim Tanggal 16 Agustus 2022.
“ Memang benar kasus tersebut sedang kita lakukan penyidikan dan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan,” Jelas Marwan.
Kepala Desa Purun Timur, Alex Setiawan membantah semua tuduhan saat awak media menghubungi telp selulernya di nomor 081272623xxx namun mengakui bahwa dirinya sedang di periksa aparat kepolisian.
“Itu semua tidak benar, apalagi saya melakukan pungli namun kalau ada laporan di polres benar dan hingga sekarang saya masih menunggu proses apakah saya di tetapkan sebagai tersangka atau tidak,” ujar Alex.
Sekedar mengigatkan Sebelumnya, diberitakan AL, oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.
Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.
“Di Foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra,” tukas EN geram.
Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.
Selain itu juga Warga Desa Purun Timur mendesak Pemkab PALI dan beberapa instansi terkait agar pengampu kebijakan memberhentikan AL, oknum Kades Purun Timur saat ini. Karena dianggap tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin Kamis, dua perwakilan masyarakat Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan membawa surat dari warga setempat, mendatangi Pemkab PALI dan beberapa instansi terkait. Mereka mendesak mengambil kebijakan tegas memberhentikan AL, Kades Purun Timur saat ini. Karena dianggap tidak layak lagi menjadi seorang pemimpin.
Masyarakat setempat sepakat untuk bersurat kepada Bupati PALI, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kapolres PALI, DPRD PALI, Camat Penukal, Kejari PALI, BNN Muara Enim dan para wartawan seluruh media di PALI, guna menyampaikan aspirasi mereka. Sebab, mereka menilai ulah yang diperbuat oknum Kades mereka itu sudah sangat keterlaluan, tidak bisa ditoleransi lagi
Hal itu dikatakan Shaparudin Umar Sip didampingi rekannya Ali Sarif seusai menyampaikan surat sutat dimaksud, Kamis (11/11/2021).
“Dengan berkali-kali berbuat tak senonoh. Seperti 4 kali tertangkap memakai narkoba dan kasus berzina dengan istri orang, serta tidak transparan dalam penggunaan anggaran desa, menghambat pelayanan masyarakat, ini sudah mencerminkan bahwa AL tidak lagi melaksanakan kewajibannya serta melanggar larangan sebagai kepala desa,” urainya pada awak media.
Adapun ulah memalukan yang diperbuat AL, tambah Shapar, kini sudah menjadi rahasia umum. Seluruh masyarakat PALI bahkan di luar kabupaten PALI pun sudah mengetahuinya. Karena beberapa kali ia tersandung kasus, selalu viral di media massa dan media sosial. Termasuk yang baru-baru ini. Yakni dugaan berzina dengan istri sah orang lain.
“Kami meminta pihak terkait memeriksa dan memberikan sanksi secara tegas kepada AL atas perbuatannya. Selain itu, kami juga mohon kepada Pak Bupati agar segera memberhentikan AL sebagai Kades Purun Timur. Karena ia sudah tak layak lagi menjadi pemimpin, yang semestinya mengayomi dan menjadi tauladan masyarakat,” tegasnya.