Gubernur HD Resmi Hapus Sanksi Adm Pajak Ranmor Mulai 1 Agustus 2020

Loading

Detiknews.tv – (Palembang), Kabar gembira sudah datang, belum lama ini Gubernur Sumsel, H Herman Deru resmi menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan, mulai tanggal 1 Agustus 2020.

Sebelumnya Herman Deru mengatakan program ini untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19, sekaligus memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Sumsel, ini moment dalam rangka sebagai peringatan hari Kemerdekaan RI, ke 75.” kata Herman Deru, waktu itu.

Dalam sambutannya HD mengatakan, bahwa wajib pajak adalah andalan pendapatan daerah. Untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyaman bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

“Selain pelayanan yang baik dan benar kita juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka,” kata dia.

“Selain itu kita juga harus merubah mindset wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi mengajak mereka berpikir bahwa uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan,” ucapnya.

HD mengingatkan untuk seluruh Kepala OPD Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.

HD juga berpesan kepada Kapolda Sumsel dan Dir lantas, untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel, menurutnya masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku.

Mengingat KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu HD meminta agar permasalahan ini bisa diprioritaskan.

“Kepada seluruh warga sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga,” tandas HD.

HD menambahkan, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak. Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Sebelumnya, beredarnya surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumsel yang mulai viral disosial media. Dalam surat yang beredar dengan nomor : 973/V/000608/penda tertanggal 23 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Sumsel Dra. HJ Neng Muhaiba MM itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 1 Agustus – 23 Desember 2020.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro dan mikro.

Sultan salah seorang warga Sumsel yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak mengaku senang dan gembira atas kebijakan Gubernur Sumsel perihal penghapusan denda administrasi dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Tentu saya senang pak, program ini sangat ditunggu masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan yang mati pajak,” ujarnya. (daeng)

 

Daeng Supriyanto

One thought on “Gubernur HD Resmi Hapus Sanksi Adm Pajak Ranmor Mulai 1 Agustus 2020

  1. Kalau mati pajak 5 tahun, apakah ada batasan maksimal pajak yg dibayarkan ?
    Atau hanya dendanya saja. Mohon petunjukknya. Trims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jangan Lupa, Stimulus Covid-19 Bulan Agustus Sudah Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

Ming Agu 2 , 2020
Detiknews,tv – Jakarta, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19. Adanya kebijakan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI