Detiknews.tv – Palembang | Bertempat di Aula lantai 8 Tower Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri) Bukit Jalan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Berkolaborasi dengan FH Unsri menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan dan Percepatan Undang Undang (UU)Penilai, sebagai Bagian dari Perlindungan Masyarakat”, Selasa (01/07/2025).
Seminar Nasional ini menjadi panggung strategis untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Penilai, yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum.
Pantauan awak media dilapangan, Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi penilai, hingga instansi pemerintah.
Semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh MAPPI dan FH Unsri ini menegaskan bahwa perlindungan hukum atas profesi penilai bukan hanya kebutuhan internal profesi, tetapi juga bagian dari kepentingan publik yang lebih luas.
Diskusi berlangsung aktif dan dinamis, serta menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan dorongan untuk percepatan pengesahan UU Penilai.
Kehadiran UU Penilai dinilai sangat penting dalam menjamin perlindungan profesi penilai serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa penilaian aset.
Ditemui awak media Usai seminar,Dekan FH Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengaturan hukum bagi profesi penilai sudah sangat mendesak dan tak bisa ditunda lagi.
Prof Joni Emirzon, menambahkan,“Pembahasan ini sudah berlangsung hampir dua dekade”,ujarnya.
Lebih lanjut Prof. Joni.juga menegaskan, “Profesi penilai sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor strategis seperti perbankan, properti, hingga pengadilan. UU Penilai akan memperjelas sistem kerja, tanggung jawab, dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekosongan regulasi selama ini justru memberi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan praktik penilaian, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Ditempat yang sama, Ketua I MAPPI, Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert), mengucapkan terima kasih kepada Dekan FH Unsri yang telah berkolaborasi bekerja sama dengan MAPPI menggelar seminar nasional ini”ucapnya
Dewi. Smaragdina juga mengungkapkan, “Kolaborasi seperti ini penting. Fakultas Hukum Unsri dan MAPPI punya tujuan yang sama: memperjuangkan kepastian hukum UU Penilai”.
“Dengan adanya UU Penilai, kepercayaan publik terhadap profesi penilai akan semakin kuat,” Ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPD MAPPI Sumbagsel, Indra Gunawan, S.T., MAPPI (Cert), menyampaikan bahwa MAPPI terus aktif mendorong urgensi pengesahan RUU Penilai melalui berbagai forum, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kami ingin RUU Penilai masuk dalam skala prioritas pembahasan nasional. Setelah disahkan, barulah implementasinya bisa berjalan optimal karena dilindungi payung hukum yang jelas. Masyarakat dan para penilai harus sadar bahwa mereka berhak atas perlindungan hukum saat melakukan atau menggunakan jasa penilaian,” tegas Indra.
Indra juga menambahkan,”karena sinergi antara akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan pelaksanaan UU Penilai ke depan, jika telah disahkan”,pungkasnya. (Yulia).