Detiknews.tv – Sumatera Selatan | PT. MSA diduga merugikan negara senilai milyaran rupiah, pasalnya perusahaan yang berkembang dalam pengolahan kebun sawit yang terletak di kabupaten Musi Banyuasin ini telah melakukan pelanggaran terkait pengelolaan lahan diluar ijin hak guna usaha atau masuk area penggarapannya di kawasan hutan produktif.
Dugaan ini bermula dari surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan melalui Koordinator UPTD KPH, wilayah II Lahan Gendis dengan No 522/84/UPTD KPH.LM/2017 Tertanggal 26 Juli 2017 yang isinya menyebutkan terdapat kebun sawit yang berumur kurang lebih 2 tahun pada titik koordinat X: 4234047 dan Y: 9760979 yang masuk kawasan hutan produktif, dari surat tersebut Kepala Desa Kepayang memerintahkan kepada 3 orang perangkat desa untuk melakukan pengecekan ke lahan kebun sawit yang dikelola oleh PT. Mentari Subur Abadi dan hasil dari pengecekan tersebut membenarkan dimana titik koordinat itu adalah lahan masuk kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perusahaan PT. MSA.
Kepala Desa Kepayang, saat di konfirmasi Detiknews.tv melalui perwakilan dari warga desa Kepayang Muksil menuturkan, “Negara ini sudah dirugikan milyaran rupiah atas penerimaan pajak dimana PT.MSA melakukan penggarapan lahan diluar area ijin usahanya atau masuk kawasan hutan produksi”. tuturnya.
Muksil juga menjelaskan bahwa PT. MSA, di duga kuat melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yakni melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dan atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 17 ayat b dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan dengan sanksi paling singkat 8 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan Undang- undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 110 yang berbunyi : Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan: a. pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan; b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau c. pencampuran Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara Yusuf dari pihak perusahaan PT. MSA saat dikonfirmasi pada Minggu 09/05/2021 melalui telpon saluler terkait dugaan penggarapan lahan sawit di area hutan produksi tersebut, mengatakan. “ Tidak tahu pak, tidak tahu,” ucapnya sembari mematikan sambungan Handphonenya.
Namun Detiknews.tv kembali menghubungi Yusuf dari pihak perusahaan lagi dan dijawab : “Bapak datang saja kekantor kami jika mau konfirmasi karena kami tidak bisa melayani konfirmasi lewat telepon” ujar Yusuf selaku manager ini. (Herman)