Detiknews.tv – Palembang | Pemilik Excavator alat berat mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mekanik berinisial EC lari dari kewajibannya dalam perbaikan alat berat jenis Excavator.
Berawal dari korban bermaksud memperbaiki satu unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu yang mengalami kerusakan pada bagian mesin, selanjutnya disanggupi oleh EC yang beralamatkan di griya alam sentosa, Cileungsi Bogor.
Lalu terjadi kesepakatan antara korban dengan EC selaku mekanik untuk memperbaiki excavator hingga selesai, dan disepakati Upah borongan sebesar 45jt yang telah dibayarkan Lunas via transfer ke rekening milik EC.
Saat awak media mengkonfirmasi pihak perusahaan melalu Sdr.Ken & M.A mengatakan bahwa sebelum bulan ramadhan 2025, EC mulai memperbaiki alat berat, dan setelah lebaran idul fitri 2025 sepertinya alat sdh mulai berfungsi, namun belum ada serah terima secara formal dengan pihak perusahaan, serta belum di tes secara layak menggunakan operator dan beban, karena mekanik keburu pulang mudik lebaran.
Beberapa minggu kemudian EC kembali melanjutkan pekerjaannya, namun seiring berjalanya waktu EC tidak melakukan kewajibannya memperbaiki Excavator, hingga selesai dengan alasan mau istirahat karena sakit akibatnya hingga kini excavator masih dalam keadaan rusak. Hingga sekarang EC tak kunjung datang memperbaiki alat atau dengan kata lain lari dari tanggung jawab dan kewajibannya.
Korban mencoba menghubungi EC melalui selulernya berkali – kali untuk mempertanyakan kepastian kapan excavator bisa selesai diperbaiki, namun EC tidak merespon, sehingga korban menganggap EC mengelak dan lari dari tanggung jawabnya.
Jika ternyata EC benar-benar lari dari tanggung jawab atau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab memperbaiki excavator tsb, atau tidak mengembalikan upah yang telah diterima oleh EC maka korban akan menempuh jalur hukum yaitu melaporkan EC atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Anton)