Detiknews.tv – Palembang, 13 Agustus 2025 | Aksi unjuk rasa digelar oleh Jaringan Masyarakat Peduli Palembang (JAMPI) di depan Kantor Wali Kota Palembang, Rabu (13/8/2025).
Mereka mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Inspektorat Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik Pungutan Liar (PUNGLI) di bawah Jembatan Ampera yang diduga melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
Koordinator aksi, Jacklin, didampingi oleh Yoga Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik pungli tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan.
“Tuntutan aksi kami jelas, bahwa pungutan liar adalah tindakan melawan hukum dan tidak bisa dibenarkan oleh negara mana pun. Masyarakat seharusnya dilindungi, bukan justru dibebani oleh ulah oknum pejabat,” ujar Jaklin saat orasi di lokasi aksi.
Lebih lanjut, JAMPI mendesak agar Pemerintah Kota Palembang mengevaluasi kinerja oknum Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Tibum) Satpol PP Kota Palembang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Menurut mereka, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
“Kami meminta hasil audit dari Inspektorat segera diumumkan ke publik dan diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, bila terbukti bersalah,” tegasnya.
Aksi massa ini langsung disambut oleh Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, SH., MH., yang hadir bersama perwakilan dari Satpol PP Kota Palembang.
“Sanksi terhadap oknum tersebut akan diputuskan melalui Majelis Pertimbangan. Saat ini, Proses Hukum dan Administrasi sedang berjalan dan akan segera dilengkapi untuk dibawa ke persidangan internal,” kata Jamiah kepada awak media.
Pihak Inspektorat berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara Objektif dan Transparan.
JAMPI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (Yulia).