Detiknews.tv – Palembang | Setelah sebelumnya menggelar aksi di Kantor WaliKota Palembang pada 13 Agustus 2025, ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Palembang (JAMPANG) kembali turun ke jalan.Selasa,(19/08/2025).
Kali ini, mereka menggelar aksi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (19/08/2025), menuntut penetapan tersangka terhadap oknum pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Palembang yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).
Aksi yang berlangsung tertib ini dipimpin oleh Koordinator Aksi, Jacklin, dan didampingi oleh Koordinator Lapangan, Yoga Prasetyo. Dalam orasinya, Jacklin menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap tindakan pungli yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Pungutan liar adalah perbuatan melanggar hukum. Ironisnya, masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari tindakan oknum Kabid Trantibum di lingkungan Satpol PP Kota Palembang,” tegas Jacklin.
Lebih lanjut, Jacklin menyebut bahwa dugaan praktik pungli tersebut telah terbukti berdasarkan temuan dari Inspektorat Kota Palembang.
“Kepala Inspektorat Kota Palembang telah menyamar sebagai pedagang dan menemukan langsung adanya praktik pungli di lapangan. Temuan ini disampaikan kepada kami saat aksi di Kantor Wali Kota Palembang,” ungkapnya.
JAMPANG mendesak agar Polda Sumsel segera mengambil langkah tegas dengan memanggil dan menetapkan tersangka terhadap oknum Kabid Satpol PP tersebut, mengacu pada hasil investigasi Inspektorat.
Aksi unjuk rasa ini diterima langsung oleh perwakilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumsel, Ipda Yonhil selaku Panit 3 Tipikor.
“Kami mengapresiasi aksi damai dan tertib dari JAMPANG. Segala informasi yang disampaikan akan kami tampung dan laporkan ke pimpinan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Palembang,” ujar Ipda Yonhil kepada para peserta aksi.
JAMPANG menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar tindakan dugaan pungli ini tidak hanya berhenti pada investigasi internal, namun benar-benar diproses secara hukum hingga tuntas. (Yulia).