![]()

Opini Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lestari Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Di tengah keramaian ibukota Jakarta, pada hari Rabu (24/12/2025) yang penuh makna di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, muncul wacana yang tidak hanya menggugah perhatian tetapi juga menimbulkan tatanan pemikiran yang mendalam terkait hubungan antara kebijakan lingkungan, penegakan hukum, dan kepentingan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam acara penyerahan uang hasil rampasan ke negara yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengejar denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan pada tahun depan, dengan potensi penerimaan yang mencengangkan mencapai Rp 142,23 triliun. Pernyataan ini tidak bisa dilihat secara permukaan semata; ia merupakan cerminan dari kompleksitas dinamika kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan tanggung jawab negara terhadap kelestarian sumber daya alam yang menjadi aset tak ternilai bagi bangsa.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa langkah ini adalah wujud dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum dalam ranah yang selama ini seringkali dianggap memiliki celah-celah penegakan. Konsep “hukum harus tegak” yang ditegaskan Burhanuddin tidak hanya merupakan frasa kosong, melainkan prinsip dasar yang menjadi tulang punggung tatanan sosial dan politik yang sehat. Dalam konteks penyalahgunaan kawasan hutan, penegakan hukum yang tegas adalah langkah yang tak terhindarkan untuk menekan perilaku yang merusak lingkungan dan melanggar hak masyarakat atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan publik dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas swasta yang mementingkan diri sendiri.
Selanjutnya, potensi denda yang mencapai Rp 142,23 triliun tidak hanya merupakan angka yang besar secara kuantitatif, tetapi juga memiliki implikasi yang mendalam secara kualitatif. Angka ini menunjukkan bahwa skala penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan sawit dan tambang sangat luas, dan kerusakannya telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Di sisi lain, denda yang besar ini juga dapat berfungsi sebagai pemicu bagi perusahaan untuk mengubah perilaku mereka dan mengadopsi praktik yang lebih berkelanjutan. Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi bahwa denda ini hanya akan menjadi biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan, tanpa membawa perubahan yang mendasar dalam pola pikir dan perilaku mereka. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diiringi dengan upaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya kelestarian lingkungan dan mendorong mereka untuk mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.
Tegasan Burhanuddin bahwa “hutan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok” adalah pernyataan yang sangat relevan dan penting. Dalam konteks Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, seringkali terjadi konflik antara kepentingan kelompok kecil yang memiliki akses dan kendali atas sumber daya alam dengan kepentingan masyarakat luas. Konsep kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam yang berbasis pada kepentingan publik adalah prinsip yang telah diakui dalam hukum dan kebijakan negara, tetapi penerapannya dalam kenyataan seringkali menghadapi tantangan yang besar. Oleh karena itu, langkah untuk mengejar denda administratif terhadap perusahaan yang menyalahgunakan kawasan hutan adalah upaya untuk memastikan bahwa kepentingan publik diprioritaskan dan bahwa sumber daya alam tidak dijadikan barang komoditas yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Selain itu, peran Presiden Prabowo Subianto dalam menghadiri acara tersebut juga memiliki makna yang signifikan. Kehadiran presiden menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menangani masalah penyalahgunaan kawasan hutan dan menegakkan hukum. Hal ini juga memberikan sinyal kepada semua pihak bahwa negara akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugasnya. Namun, kita juga harus menyadari bahwa keberhasilan upaya ini tidak hanya bergantung pada keberanian dan tekad penegak hukum, tetapi juga pada dukungan dan partisipasi masyarakat luas. Masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi tentang pentingnya kelestarian lingkungan dan berperan aktif dalam memantau dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan kawasan hutan.
Di sisi lain, kita juga harus mempertimbangkan implikasi sosial dan ekonomi dari langkah ini. Perusahaan sawit dan tambang adalah sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia, yang menyumbang terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan penerimaan devisa negara. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan ini juga dapat memiliki dampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bekerja di sektor tersebut. Oleh karena itu, kita perlu mencari keseimbangan antara kebutuhan untuk melindungi lingkungan dan kebutuhan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan kebijakan yang adil dan seimbang, yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak dan memberikan insentif bagi perusahaan untuk mengubah perilaku mereka dan mengadopsi praktik yang lebih berkelanjutan.
Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendasari penyalahgunaan kawasan hutan, seperti kurangnya akses ke lahan, ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran sumber daya alam, dan kurangnya kesadaran tentang pentingnya kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan upaya untuk mengatasi faktor-faktor ini dan menciptakan kondisi yang mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan kebijakan yang komprehensif, yang mencakup penyediaan akses ke lahan yang layak, pengembangan teknologi yang ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan.
Dalam konteks global, masalah penyalahgunaan kawasan hutan adalah masalah yang melampaui batas negara dan membutuhkan kerja sama internasional yang erat. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan hutan terluas di dunia, memiliki tanggung jawab yang besar untuk melindungi hutan dan berkontribusi terhadap upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengejar denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang menyalahgunakan kawasan hutan adalah langkah yang positif dan perlu didukung oleh komunitas internasional. Hal ini juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk menegakkan hukum dalam ranah lingkungan dan melindungi sumber daya alam yang menjadi aset bersama bagi umat manusia.
Kita juga tidak boleh melupakan tentang upaya pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo yang juga disebutkan oleh Burhanuddin. Relokasi penduduk yang telah dilakukan adalah langkah yang sulit tetapi perlu untuk memulihkan fungsi kawasan hutan sebagai habitat satwa liar dan sumber daya air. Namun, kita juga harus memastikan bahwa proses relokasi ini dilakukan dengan cara yang adil dan manusiawi, dan bahwa penduduk yang terdampak mendapatkan kompensasi yang layak dan kesempatan untuk membangun kehidupan baru yang lebih baik. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan kebijakan yang berbasis pada partisipasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan penduduk yang terdampak.
Sebagai kesimpulan, pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang upaya untuk mengejar denda administratif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang menyalahgunakan kawasan hutan adalah langkah yang penting dan berani dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Namun, kita juga harus menyadari bahwa keberhasilan upaya ini tidak hanya bergantung pada keberanian dan tekad penegak hukum, tetapi juga pada dukungan dan partisipasi masyarakat luas, serta kebijakan yang komprehensif dan seimbang yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Hanya dengan cara ini kita dapat mencapai tujuan untuk melindungi hutan dan sumber daya alam yang menjadi aset tak ternilai bagi bangsa, serta memastikan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sekarang dan masa depan.




