Buku “Hukum PTUN” Sebagai Manifestasi Praktis Kaidah Hukum dalam Konteks Kontrol Yuridis Administrasi

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Alumi STHIPADA

Dari perspektif epistemologis keilmuan hukum, peluncuran buku “Hukum PTUN” yang dihasilkan kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum tidaklah sekadar peristiwa literer semata, melainkan manifestasi yang sangat signifikan terhadap kaidah hukum yang mengakar pada prinsip-prinsip negara hukum. Dalam kerangka filsafat hukum, kaidah hukum tidak hanya berupa aturan-aturan teoretis yang mengambang di udara, melainkan konstruksi sosial yang harus terus diinterpretasikan, diadaptasi, dan diwujudkan melalui upaya kolektif untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan sistem pemerintahan. Dalam hal ini, buku yang digagas sebagai respons terhadap kebutuhan mendalam akan pemahaman peradilan tata usaha negara (PTUN) menjadi cerminan dari kaidah hukum yang hidup dan bergerak, yang tidak terpisah dari konteks sosial, politik, dan budaya di mana hukum itu beroperasi.

Pertama-tama, kita harus memahami bahwa kaidah hukum yang menjadi dasar berjalannya PTUN tidaklah sesuatu yang statis. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Sunarto, PTUN berperan sebagai lembaga kontrol yuridis terhadap tindakan administrasi pemerintahan – dan fungsi ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Buku ini muncul sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara teori hukum yang dikembangkan oleh akademisi dengan praktik yuridis yang dijalani oleh hakim PTUN sehari-hari. Hal ini sangat penting karena dalam tradisi hukum peradilan, kaidah hukum tidak hanya ditetapkan melalui undang-undang, tetapi juga melalui putusan-putusan pengadilan yang kemudian menjadi preceden. Dengan memasukkan ulasan kasus-kasus menarik ke dalam buku, para penulis telah berhasil mengabadikan bagaimana kaidah hukum diinterpretasikan dan diterapkan dalam konteks nyata, sehingga memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana sistem peradilan TUN beroperasi.

Selanjutnya, dari sudut pandang kaidah hukum tentang akses ke keadilan, buku ini memiliki peran yang krusial. Kaidah hukum yang baik tidak hanya harus jelas dan konsisten, tetapi juga harus dapat diakses oleh semua pihak yang terkait – baik mahasiswa yang sedang mempelajari hukum, pengajar yang membentuk generasi mendatang praktisi hukum, praktisi yang bekerja di lapangan, maupun apparatus negara yang terlibat dalam tindakan administrasi. Dengan menjadi referensi penting bagi Fakultas Hukum sebagai bahan ajar inti, buku ini membantu memastikan bahwa pemahaman tentang kaidah hukum PTUN disebarkan secara merata dan terstandarisasi di seluruh Indonesia. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan masyarakat yang lebih hukum karena setiap individu akan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan negara.

Lebih jauh lagi, kolaborasi antara akademisi dan praktisi dalam penulisan buku ini merupakan wujud dari kaidah hukum tentang sinkronisasi antara teori dan praktik. Akademisi memiliki peran untuk mengembangkan teori hukum yang mendasar dan mengkritik sistem hukum yang ada, sedangkan praktisi memiliki pengalaman langsung tentang bagaimana kaidah hukum beroperasi di lapangan. Dengan menggabungkan kedua perspektif ini, buku ini berhasil menciptakan narasi yang holistik tentang peradilan TUN – narasi yang tidak hanya mendasarkan diri pada teori yang kaku, tetapi juga memperhitungkan realitas praktis yang dihadapi oleh hakim dan pihak-pihak yang bersaing di pengadilan. Hal ini sangat penting karena kaidah hukum yang tidak sesuai dengan realitas lapangan akan sulit diterapkan dan akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Dari aspek kaidah hukum tentang legitimasi lembaga peradilan, buku ini juga berkontribusi pada peningkatan legitimasi rakyat terhadap negara hukum Indonesia. Seperti yang ditegaskan oleh Prof Sunarto, peran PTUN adalah memastikan bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan tertib, transparan, dan sesuai hukum. Dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana PTUN menjalankan fungsi ini, buku ini membantu masyarakat memahami pentingnya peran lembaga peradilan dalam melindungi hak mereka dari tindakan administrasi yang tidak sah. Ketika masyarakat memahami bagaimana kaidah hukum bekerja dan bagaimana mereka dapat menggunakan sistem peradilan untuk melindungi hak mereka, kepercayaan mereka terhadap lembaga negara akan meningkat, sehingga memperkuat dasar legitimasi negara hukum.

Terakhir, peluncuran buku ini dalam rangkaian Konferensi Nasional APHTN-HAN ke-4 adalah bukti bahwa kaidah hukum terus berkembang seiring dengan waktu. Konferensi tersebut menjadi wadah untuk diskusi dan pertukaran pikiran antara para ahli dan praktisi hukum tentang berbagai masalah yang ada dalam sistem peradilan TUN, dan buku ini adalah hasil dari diskusi-diskusi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kaidah hukum tidaklah sesuatu yang ditetapkan sekali dan untuk selama-lamanya, tetapi harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan terus mengembangkan dan memperbarui pemahaman tentang kaidah hukum PTUN, kita dapat memastikan bahwa sistem peradilan TUN tetap relevan dan efektif dalam melayani kepentingan masyarakat dan memajukan negara hukum Indonesia.

Secara keseluruhan, buku “Hukum PTUN” bukan hanya sekadar karya tulis hukum yang berisi teori dan kasus, tetapi juga manifestasi praktis dari kaidah hukum yang hidup dan bergerak. Melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi, buku ini telah berhasil memberikan pandangan yang komprehensif tentang peradilan TUN, membantu memastikan akses ke keadilan, menyinkronkan teori dan praktik, meningkatkan legitimasi lembaga peradilan, dan berkontribusi pada pengembangan negara hukum Indonesia. Dalam konteks di mana tantangan dalam bidang peradilan administrasi terus berkembang, buku ini menjadi sumber pengetahuan yang sangat berharga bagi semua pihak yang terkait, dan menjadi bukti bahwa upaya kolektif untuk memahami dan mengembangkan kaidah hukum adalah kunci untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan tertib.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lonjakan Harga Jelang Akhir Tahun, Pasar Murah Pemkot Palembang Jadi ‘Penyeimbang’ yang Dicari Warga

Sel Des 9 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Di tengah meroketnya harga sembako menjelang akhir tahun, Pasar Murah yang digelar Pemerintah Kota Palembang kembali menjadi “penyelamat dapur” warga. Program yang berlangsung di Jl. Mayor Jenderal Satibi Darwis, Lorong Karya Satu, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Selasa (09/12/2025), dipadati pembeli sejak pagi. Beragam kebutuhan pokok […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI