BPK RI : Diduga Pengunaan Anggaran Bappeda Litbang Kota Palembang Bermasalah

Loading

Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Palembang dengan Laporan Nomor 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah khususnya Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Palembang ditemikan permasalahan pada Bappeda Litbang Sebesar Rp.234.396.000,00.

Belanja jasa konsultansi non konstruksi pada Bappeda Litbang antara lain digunakan untuk pembayaran hutang jasa konsultansi non konstruksi atas pekerjaan TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp.685.234.000,00

Hasil pemeriksaan dokumen SPK dan invoice secara uji petik, serta konfirmasi kepada personel konsultan menunjukkan terdapat personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan SPK sebesar Rp.234.396.000,00

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan permintaan keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa terdapat tiga tahap pemaparan progres pekerjaan jasa konsultansi yaitu pemaparan pendahuluan, pemaparan antara, dan pemaparan akhir.

Pada ketiga tahap pemaparan tersebut, PPK tidak pernah bertemu dengan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tertera pada SPK, melainkan hanya bertemu dengan Direktur penyedia jasa konsultansi pada kegiatan pemaparan tersebut.

Hasil permintaan keterangan lebih lanjut kepada Direktur CV HBM, CV DKU, CV MBK, CV RRB, CV PRD, dan CV CGP menyatakan bahwa tenaga ahli dan tenaga pendukung memang tidak hadir dan tidak melakukan tugasnya sesuai SPK karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahliannya.

Sebanyak dua pekerjaan jasa konsultansi dikerjakan oleh Direktur dan sebanyak lima pekerjaan jasa konsultansi diserahkan kepada pihak lain. Direktur CV HBM, CV DKU, CV MBk, CV RRB, CV PRD, dan CV CGP menyatakan mengakui kelebihan pembayaran biaya personel tersebut dan bersedia mengembalikan ke Kas Daerah.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi sebesar Rp.234.396.000,00.

 

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SMKN 2 Palembang Ciptakan Lulusan berkompeten dan Siapkan Generasi Mandiri

Kam Jun 30 , 2022
Palembang — Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Palembang telah melaksanakan kurikum Merdeka dan terua melakukan trobosan – trobosan bekeejasàma dengan industri kreatif dan menjadikan Keunggulan untuk menjadi penggerak bagi sekolah lainnya agar meningkatkan kualitas dan kinerja sehingga mampu mencapai standar dunia kerja. Dengan begitu, jumlah lulusan SMK yang memperoleh pekerjaan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI