![]()

Detiknews.tv – Palembang | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjadikan kasus pembongkaran segel penutupan DA Club 41 Reborn sebagai contoh tegas penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan keputusan negara. Langkah hukum pidana dipastikan akan diambil untuk menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran kewenangan pemerintah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel menilai tindakan membuka segel penutupan secara sepihak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan secara administratif semata.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, SE, MM, menegaskan bahwa pembongkaran segel bukan hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Segel itu simbol keputusan negara. Ketika dibuka secara paksa, itu bukan lagi urusan izin, tapi urusan hukum,” ujar Maha Resi Tama.
Menurutnya, tindakan pengelola DA Club 41 Reborn mencerminkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah menilai langkah hukum perlu ditempuh agar tidak muncul anggapan bahwa keputusan penutupan bisa diabaikan begitu saja.
Maha Resi menjelaskan, perusakan segel penutupan dapat dijerat Pasal 232 KUHP, yang mengatur tentang perusakan tanda resmi milik negara.
“Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Pelaku usaha lain bisa merasa bebas melanggar. Itu yang ingin kami cegah,” tegasnya.
Satpol PP memastikan kasus tersebut akan dilaporkan secara resmi ke kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum pidana.
Selain pembongkaran segel, aparat juga mencatat adanya insiden dorong-dorongan antara petugas dan pihak pengelola saat proses penertiban berlangsung.
Meski tidak terjadi kekerasan fisik berat, tindakan tersebut dinilai sudah memenuhi unsur perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.
“Petugas sedang menjalankan perintah negara. Ketika ada tindakan fisik, sekecil apa pun, itu sudah masuk ranah hukum,” jelas Maha Resi.
Penegakan Hukum untuk Jaga Iklim Usaha
Pemprov Sumsel menekankan bahwa penindakan ini bukan untuk mematikan dunia usaha, melainkan untuk menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya sektor hiburan malam, agar menyelesaikan persoalan izin dan keberatan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang justru memperberat konsekuensi hukum.
“Negara membuka ruang dialog, tapi tidak untuk pembangkangan. Aturan berlaku untuk semua,” pungkasnya. (Ferry)




