![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum
Dalam lanskap pengawasan publik terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering kali memegang peran yang krusial sebagai garda depan yang memantau, mengevaluasi, dan mengkritisi kinerja pemerintah maupun pelaksana proyek. Keberadaan mereka dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik digunakan dengan tepat, bahwa standar kualitas dipatuhi, dan bahwa kepentingan masyarakat umum menjadi prioritas utama. Namun, ketika upaya pengawasan ini dilakukan tanpa memahami batasan hukum dan prosedur yang berlaku, bahkan dengan cara yang melanggar aturan, maka tindakan yang seharusnya bertujuan untuk kebaikan publik dapat berubah menjadi pelanggaran hukum yang membawa konsekuensi serius. Fenomena terkait oknum LSM yang terjerat hukum karena melakukan uji rigid jalan beton adalah sebuah bukti nyata bahwa meskipun niat pengawasan itu mulia, cara pelaksanaannya harus tetap berlandaskan pada kerangka hukum dan etika yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau melanggar hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Uji rigid jalan beton, yang bertujuan untuk mengukur kekerasan, kekuatan, dan kualitas lapisan beton pada jalan raya, adalah sebuah prosedur teknis yang memiliki standar operasional yang ketat dan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang serta memiliki kompetensi yang memadai. Proses ini biasanya melibatkan penggunaan alat-alat khusus, metode pengujian yang terstandarisasi, dan analisis data yang akurat untuk menentukan apakah jalan yang dibangun atau direhabilitasi memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak maupun peraturan yang berlaku. Ketika oknum LSM melakukan uji rigid tanpa memiliki izin resmi, tanpa keahlian yang cukup, atau dengan cara yang merusak struktur jalan yang sedang dibangun atau telah selesai, maka tindakan ini tidak hanya tidak memberikan hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan fisik pada infrastruktur yang merupakan aset publik, serta mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan. Dalam konteks hukum, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak barang milik umum atau milik orang lain, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Selain masalah kerusakan fisik pada infrastruktur, oknum LSM yang melakukan uji rigid tanpa prosedur yang benar juga dapat terjerat hukum karena pelanggaran terhadap aturan tentang pengawasan dan pengujian teknis yang berlaku di bidang konstruksi. Di Indonesia, setiap kegiatan pengujian kualitas bahan dan struktur konstruksi harus dilakukan oleh lembaga atau tenaga ahli yang telah terakreditasi dan memiliki izin dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian PUPR atau lembaga sertifikasi yang diakui. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pengujian adalah valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kualitas dan keamanan infrastruktur. Ketika oknum LSM melakukan pengujian tanpa memenuhi syarat-syarat ini, maka hasil pengujian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut tanggung jawab pihak lain. Selain itu, tindakan ini juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan melanggar aturan administrasi, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, tindakan oknum LSM yang melakukan uji rigid dengan cara yang melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh gerakan LSM. Meskipun hanya sebagian kecil oknum yang melakukan tindakan yang tidak benar, namun hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap seluruh lembaga swadaya masyarakat, yang sebenarnya memiliki banyak anggota dan aktivis yang bekerja dengan sungguh-sungguh, etis, dan sesuai dengan hukum untuk memajukan kepentingan publik. Ketika masyarakat melihat bahwa ada oknum LSM yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka kepercayaan mereka terhadap kemampuan dan integritas LSM sebagai lembaga pengawas akan menurun, yang pada akhirnya dapat menghambat peran penting yang seharusnya dimainkan oleh LSM dalam pembangunan dan pengawasan publik. Oleh karena itu, sangat penting bagi seluruh komunitas LSM untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk dalam hal pengawasan infrastruktur, dilakukan dengan cara yang benar, etis, dan sesuai dengan hukum, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dan menjalankan peran mereka dengan efektif.
Namun, penting juga untuk diakui bahwa masalah ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk membatasi peran LSM dalam pengawasan publik. LSM tetap memiliki hak dan tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah dan pelaksana proyek, serta untuk menyuarakan kepentingan masyarakat jika ada indikasi penyimpangan atau ketidakpatuhan terhadap standar kualitas dan aturan yang berlaku. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pengawasan ini harus dilakukan dengan cara yang tepat, melalui saluran yang sah, dan dengan menggunakan metode yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika LSM memiliki kekhawatiran tentang kualitas jalan beton atau infrastruktur lainnya, maka mereka dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pengujian resmi, atau dapat bekerja sama dengan tenaga ahli yang kompeten untuk melakukan pengawasan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan cara ini, LSM dapat menjalankan peran pengawasan mereka dengan efektif tanpa melanggar hukum dan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dalam konteks hukum di Indonesia, ada beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap oknum LSM yang melakukan uji rigid dengan cara yang melanggar hukum. Misalnya, Pasal 406 KUHP tentang merusak barang milik umum atau milik orang lain, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, ada juga peraturan tentang konstruksi yang mengatur tentang kewajiban untuk melakukan pengujian kualitas oleh pihak yang berwenang, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana. Setiap tindakan yang dilakukan oleh oknum LSM harus dievaluasi berdasarkan fakta dan bukti yang ada, dan jika terbukti melanggar hukum, maka harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang atau niat dari pihak yang melakukan tindakan tersebut.
Pada akhirnya, kasus oknum LSM yang terjerat hukum karena melakukan uji rigid jalan beton adalah sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, baik bagi LSM sendiri, pemerintah, maupun masyarakat umum. Bagi LSM, ini adalah pengingat bahwa pengawasan publik harus dilakukan dengan cara yang benar, etis, dan sesuai dengan hukum, dan bahwa niat yang mulia tidak dapat membenarkan cara yang salah. Bagi pemerintah, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur, serta untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan LSM untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui saluran yang sah. Bagi masyarakat umum, ini adalah pengingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan bahwa kita harus selalu berpegang teguh pada aturan hukum dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Hanya dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat, adil, dan berkelanjutan, di mana setiap pihak berperan sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, dan di mana kepentingan publik selalu menjadi prioritas utama.




