![]()

OPINI: Daeng Supriyanto SH MH selaku pemerhati kesejahteraan petani
Pada awal tahun 2026, pemerintah Republik Indonesia menetapkan kembali Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras pada tingkat yang sama dengan tahun sebelumnya—yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan Rp12.000 per kilogram untuk beras—dengan dalih menjaga stabilitas harga pasar dan menyerap hasil panen petani, bahkan dengan penetapan klausul “any quality” yang mencakup berbagai tingkat kualitas gabah. Kebijakan ini menimbulkan dimensi ambigu yang mendalam dalam konstruksi kebijakan swasembada pangan nasional, karena pada satu sisi menyatakan komitmen untuk menguatkan peran petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan, namun pada sisi lain menghadapkan mereka pada dinamika ekonomi yang tidak sejalan dengan pertumbuhan biaya produksi yang terus berlanjut.
Secara epistemologis, konsep swasembada pangan yang diemban pemerintah memiliki fondasi filosofis yang kuat, yaitu meletakkan kemandirian negara dalam memenuhi kebutuhan pangan sebagai pilar utama kedaulatan nasional. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan adanya dissonansi antara paradigma kebijakan dan implementasi praktisnya, di mana penetapan HPP yang stagnan tidak mampu mengakomodasi dinamika inflasi khusus pada komponen sektor pertanian—termasuk biaya sarana produksi seperti pupuk, benih, obat-obatan pertanian, serta biaya tenaga kerja yang cenderung mengalami peningkatan seiring dengan perkembangan ekonomi makro. Hal ini mencerminkan bahwa kebijakan yang dirancang untuk menjaga stabilitas harga konsumen tidak selalu sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan produsen, sehingga menciptakan ketidakseimbangan yang berpotensi merusak ekosistem pertanian secara keseluruhan.
Dari perspektif ekonomi mikro, penetapan HPP yang tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dengan cakupan “any quality” memiliki implikasi yang kompleks bagi struktur usaha tani petani skala kecil yang merupakan mayoritas pelaku pertanian pangan di Indonesia. Konsep “any quality” yang seharusnya memberikan kemudahan bagi petani dalam memasarkan hasil panen, justru berpotensi menjadi faktor yang menekan nilai tambah produk pertanian, karena tidak ada insentif yang diberikan bagi petani yang berinvestasi untuk menghasilkan gabah atau beras dengan kualitas lebih tinggi. Selain itu, ketika biaya produksi meningkat namun HPP tetap stagnan, margin keuntungan petani menyempit bahkan berpotensi menjadi negatif, yang pada akhirnya akan mengurangi motivasi mereka untuk meningkatkan produktivitas atau bahkan melanjutkan usaha tani secara berkelanjutan. Hal ini jelas bertentangan dengan esensi dari konsep swasembada pangan yang tidak hanya berfokus pada kuantitas produksi, melainkan juga pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan petani sebagai aktor utama dalam sistem ketahanan pangan.
Analisis terhadap dinamika inflasi komponen pertanian menunjukkan bahwa terdapat disparitas yang signifikan antara laju kenaikan biaya produksi dan tingkat HPP yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, pada periode tahun 2025 hingga awal 2026, harga pupuk kimia meningkat sekitar 8-10%, sedangkan biaya tenaga kerja di sektor pertanian mengalami kenaikan sebesar 6-7% akibat penyesuaian upah minimum regional dan dinamika pasar tenaga kerja yang semakin kompetitif. Sementara itu, HPP yang tetap pada tingkat tahun sebelumnya tidak mampu menutupi kenaikan biaya tersebut, sehingga menciptakan beban ekonomi yang berat bagi petani. Dari sudut pandang ekonomi makro, kondisi ini berpotensi menyebabkan penurunan luas panen maupun produktivitas pertanian pangan, yang pada akhirnya dapat mengancam target swasembada pangan yang diinginkan, karena petani akan cenderung mengalihkan lahan atau sumber daya usaha mereka ke sektor yang memberikan return yang lebih menguntungkan.
Selain itu, kebijakan penyerapan hasil panen oleh Bulog dengan HPP yang stagnan juga memiliki implikasi terhadap struktur pasar pertanian pangan nasional. Meskipun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga dan memberikan jaminan pasar bagi petani, namun pada kenyataannya, penetapan harga yang tidak fleksibel dapat menyebabkan distorsi pasar, di mana mekanisme penentuan harga berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan tidak berjalan secara optimal. Hal ini dapat menghambat perkembangan sektor swasta dalam berperan sebagai pembeli hasil panen petani, karena mereka tidak dapat bersaing dengan harga yang ditetapkan pemerintah yang mungkin berada di bawah tingkat harga pasar yang seharusnya berlaku. Selain itu, kebijakan “any quality” juga berpotensi mengurangi daya saing produk beras Indonesia di pasar internasional, karena tidak ada dorongan untuk meningkatkan mutu produk yang pada akhirnya akan mempengaruhi nilai ekspor jika nantinya negara ini berencana untuk menjadi eksportir beras yang kompetitif.
ANALISIS KESEIMBANGAN PEMBELIAN GABAH DAN BERAS UNTUK TERWUJUDNYA SWASSEMBADA PANGAN DAN PETANI SEJAHTERA
Untuk mencapai keseimbangan yang optimal antara tujuan swasembada pangan dan kesejahteraan petani, diperlukan kerangka kebijakan yang komprehensif yang tidak hanya berfokus pada aspek penyerapan hasil panen, melainkan juga pada seluruh rantai nilai pertanian pangan. Berikut adalah beberapa poin penting dalam analisis keseimbangan pembelian gabah dan beras:
1. Penetapan HPP yang Berbasis Data dan Dinamis
Keseimbangan pertama yang harus dicapai adalah penetapan HPP yang tidak lagi stagnan, melainkan berdasarkan data yang akurat mengenai biaya produksi petani di berbagai wilayah dan skala usaha. Konsep penetapan HPP yang dinamis seharusnya mengacu pada indikator inflasi khusus sektor pertanian, perkembangan harga input produksi, serta potensi nilai tambah produk agar dapat memberikan margin keuntungan yang layak bagi petani. Selain itu, perlu diperkenalkan sistem klasifikasi kualitas gabah dan beras dengan tier harga yang sesuai, sehingga memberikan insentif bagi petani untuk meningkatkan mutu produk mereka sekaligus menjamin bahwa petani dengan kualitas produk dasar tetap mendapatkan jaminan harga yang layak.
2. Integrasi Antara Kebijakan Penyerapan dengan Program Pembinaan Produktivitas
Kebijakan pembelian gabah dan beras oleh pemerintah tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diintegrasikan dengan program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan akses terhadap teknologi pertanian yang tepat guna, pelatihan bagi petani mengenai praktik budidaya yang lebih efisien, serta pendukungannya dalam pengelolaan risiko usaha seperti cuaca ekstrem atau serangan hama dan penyakit tanaman. Dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi, biaya produksi per satuan volume dapat ditekan, sehingga meskipun HPP tidak mengalami kenaikan yang signifikan, petani tetap dapat memperoleh margin keuntungan yang layak.
3. Penguatan Peran Pasar dengan Dukungan Pemerintah sebagai Regulator dan Fasilitator
Untuk mencapai keseimbangan jangka panjang, pemerintah perlu beralih dari peran sebagai pembeli utama menuju peran sebagai regulator dan fasilitator yang mampu menciptakan pasar pertanian pangan yang sehat dan kompetitif. Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan infrastruktur pasar pertanian, penyediaan informasi harga yang transparan dan real-time bagi petani dan pelaku usaha, serta pendirian sistem perlindungan harga yang fleksibel yang dapat beroperasi sesuai dengan kondisi pasar. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk gabah dan beras melalui pengolahan lebih lanjut, sehingga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi petani.
4. Pengembangan Sistem Keuangan Pertanian yang Inklusif
Keseimbangan pembelian gabah dan beras juga tidak dapat terlepas dari akses petani terhadap layanan keuangan yang inklusif dan terjangkau. Banyak petani skala kecil yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usaha tani atau bahkan untuk menutupi biaya produksi sebelum panen tiba. Oleh karena itu, perlu adanya program kredit pertanian dengan suku bunga yang bersubsidi, serta pengembangan produk asuransi pertanian yang dapat melindungi petani dari risiko gagal panen atau penurunan harga. Dengan memiliki akses keuangan yang memadai, petani dapat meningkatkan kapasitas usaha mereka dan menjadi lebih tangguh dalam menghadapi dinamika pasar.
5. Sinergi Antar Kementerian dan Pihak terkait
Terwujudnya keseimbangan antara pembelian gabah dan beras dengan tujuan swasembada pangan dan kesejahteraan petani membutuhkan sinergi yang kuat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, serta pemerintah daerah. Setiap institusi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, namun perlu bekerja sama dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang saling mendukung. Misalnya, kebijakan penetapan HPP perlu disinkronkan dengan kebijakan stabilisasi harga konsumen, kebijakan ekspor-impor, serta kebijakan pembangunan infrastruktur pertanian di daerah.
Secara keseluruhan, kebijakan tetapnya HPP gabah dan beras pada awal tahun 2026 menunjukkan adanya ambiguitas yang perlu segera diatasi dalam rangka mewujudkan tujuan swasembada pangan yang tidak hanya berfokus pada ketahanan kuantitatif, melainkan juga pada kesejahteraan petani sebagai pilar utama sistem pertanian nasional. Keseimbangan yang optimal hanya dapat dicapai melalui pendekatan kebijakan yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis pada data serta kepentingan semua pihak yang terlibat dalam rantai nilai pertanian pangan. Tanpa adanya perbaikan pada kerangka kebijakan yang ada, tujuan swasembada pangan akan sulit terwujud secara berkelanjutan, dan bahkan berpotensi menyebabkan penurunan kesejahteraan petani serta kerentanan sistem ketahanan pangan nasional di masa depan.



