Detiknews.tv – Palembang | Perlindungan konsumen, khusus perbankan kembali menjadi sorotan publik. Seorang nasabah prioritas menjadi korban penggelapan dan penipuan. Mirisnya, diduga pelakunya justru Seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega di Palembang.
Nurjana, beralamat di Bukit Kecil, Nasabah Bank Mega melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, melakukan penempatan Deposito awal nominal Rp.1.900.000.000,- Berdasarkan pokok + Bunga (Bunga bergulung) pada tanggal 14 Maret 2025 lalu, nominalnya bertambah menjadi Rp.2.004.948,891,-
Sayangnya, Nurjana yang tak begitu paham smartphone ini menurut saja saat dibuatkan account M-Banking (“M-Smile”) oleh Doddy Sutomo, KCP Bank Mega Sayangan Palembang, datang ke rumah Nurjana, meminjam dan menggunakan Handphone milik Nurjana dengan alasan ingin melakukan pengkinian data, berawal pada tanggal 25 Maret 2025 terdapat transaksi via Mobile Banking dengan nominal Rp. 200.000.000,- transfer ke Bank AlloBank.
Kurang puas menjalankan modusnya, pada tanggal 16 April 2025 dengan pola dan alasan yang sama, akan melakukan pengkinian data, Doddy Sutomo mendatangi rumah Nurjana, melakukan pengaksesan Mobile Banking, membuat user name dan password sendiri, serta melakukan pemindahan dana dari tabungan dari Bank Mega Ke Bank lain (AlloBank) sebesar Rp. 1.600.000.000,- dengan menu RTGS;
Berdasarkan, penuturan Ariadi ( Keponakan Nurjana ), pada tanggal 15 Mei 2025 saat dikonfirmasi deposito, mengatakan kalau jatuh tempo besok di tanggal 16 Mei 2025, Namun, gelagat kaget dan panik saat di hubungi via telpon. Doddy Sutomo mendatangi Ariadi dan mengakui bahwa ia telah melakukan pemindahan dana ke Allo Bank tanpa Konfirmasi dan siap mempertanggungjawabkan dengan meminta waktu tenggang selama satu hari.
Masalahnya, sejak saat itu juga, Doddy Sutomo tak bisa dihubungi, menghilang tanpa jejak, menghilangkan media sosialnya (Instagram) bahkan Media Sosial (Instagram) istrinya yang tadinya tidak dilock menjadi tidak ada postingan;
Kuasa Hukum Nurjana, Afdhal SH ( AFDHAL & DEDY LAW FIRM ) saat Konferensi Pers di Jalan Demang Lebar Daun menjelaskan, pembuatan Mobile Banking atas Nama Nurjana , sepertinya sudah dilakukan terlebih dahulu pada tanggal 14 Maret 2025 berdasarkan adanya transaksi pemindahan uang BI Fast debit- Credit dari Bank Mega ke Allo Bank dan dari Allo Bank ke Bank Mega dengan Nominal Rp. 500.000,-.
“Dugaan kuat dia sudah merencanakan untuk mencoba mengelabui nasabah namun dengan mencoba nominal yang kecil dulu, dikarenakan Klien Kami merupakan orang tua yang tidak paham soal Mobile Banking dan dengan bermodalkan nama Doddy Sutomo Sebagai Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, sehingga Klien Kami merasa percaya dan tidak menaruh rasa curiga sama sekali saat handphonenya di pinjam oleh Doddy Sutomo,” jelas Afdhal.
Pihak Bank Mega sampai saat ini lepas tangan atas kejadian tersebut, “Oleh sebab itu, kami melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan sehubungan dengan unsur Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP yang dilakukan oleh Doddy Sutomo selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan Palembang ,” tegas Afdhal.
“Kami juga telah meneruskan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan, Dasar hukum Pengaduan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Pasal 6 ayat (1) yang mengatur fungsi OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor jasa keuangan, “ tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andriyani Susilawati, SH, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA) akan melakukan langkah hukum terkait adanya pelanggaran hukum dalam perlindungan konsumen berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kita akan menuntut ganti rugi dan sanksi pidana 5 tahun dan denda sebesar 2 milyar terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen, berdasarkan data yang kami peroleh, ini murni kejahatan,” tegas Andriyani.
(MAN)