Detiknews.tv – Oku Timur, Satuan Reserse (Satres) Polres OKU Timur, hari Minggu 2/6/2019 sekitar pukul 19.30 Wib, berhasil menangkap dua tersangka kurir Narkotika jenis Sabu, di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kedua tersangka tersebut, bernama HS (telah meninggal dunia) warga Desa Lancik Bungo Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh dan PR warga Desa Uteurukum Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur sekitar satu bulan yang lalu, telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkoba jenis Sabu dari Provinsi Aceh ke Kabupaten OKU Timur.
“Kemudian, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan agar bisa melakukan undercover (penyamaran). Lalu, anggota Opsnal berhasil menghubungi bandar Narkoba di Provinsi Aceh yang berinisial S dan langsung melakukan perjanjian transaksi,” jelas AKBP Erlin.
Lanjut AKBP Erlin, pada hari Sabtu 1/6/2019 bandar S menghubungi anggota Satres Narkoba untuk memberitahu kalau dirinya sudah mengirim barang yang diinginkan, kepada dua orang kepercayaanya yang tiada lain adalah kedua tersangka HS dan PR, untuk berangkat ke Kabupaten OKU Timur dengan membawa Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Lalu, anggota Opsnal langsung melakukan transaksi di rumah makan PAHALA dengan kedua tersangka yang merupakan anak buah dari bandar S,” terangnya.
Tambah AKBP Erlin, setelah transaksi tersebut dilakukan, lalu kedua tersangka diantar untuk membeli tiket pulang ke Provinsi Aceh. Pada saat dijalan, anggota yang lainya menghentikan kendaraan yang sedang dinaiki oleh kedua tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka yakni HS berusaha melawan anggota dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas kepada tersangka. Saat akan dibawa kerumah sakit, tersangka meninggal dunia diperjalanan,” ungkapnya.
Setelah kejadian, anggota tim Opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti paket besar Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Kg, dalam kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinmang.
Sedangkan untuk tersangka PR dibawa ke Polres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut.