Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Loading

Detiknews.tv – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AT (28) di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (18/5/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AT yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 22 butir Tramadol, 97 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 120 ribu, handphone, celana pendek, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AT dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (19/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Frilliyanti S.E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Puluhan Massa 'Macan Tutul' Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Soroti ASN PPPK Diduga Residivis dan Kasus Asusila

Sen Mei 19 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Puluhan massa dari kelompok Pegiat Demokrasi yang menamakan diri “Macan Tutul” menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (19/5/2025). Aksi yang dikomandoi Nopri MT, Mukri As, MD Rohim, Henny LS,dan Robi Tamsis,ini berlangsung panas dengan tuntutan yang menggemparkan. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI