INDRALAYA – Beredarnya video warga yang sedang bergotongroyong memperbaiki jalan tanah merah berlumpur dengan susunan kayu-kayu dari hutan Desa Viral di media sosial (Medsos) Facebook menuai pro dan kontra.
Video yang berdurasi 1 menit 20 detik itu warga memohon kepada Bupati Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat (PR) menindak lanjuti keluhan mereka.
Ini permintaan warga dalam video tersebut. “Kami warga Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kami Mohon kepada pak Bupati yang kami cintai dan kami hormati,” ujar salah seorang warga desa.
“Inilah pak jalan Desa Kami, Kuang Dalam Timur berbatasan dengan Beringin Dalam, mohon perhatiannya pak, melalui dinas PU PR-nya, agar ditindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat warga kami ini” tambahnya.
“Kami mohon bantuan sangat, pak, kami lah malak (bosan red) gotong royong ini nah, warga Kuang Dalam Timur dan Barat bergabung dalam rangka memperlancar arus angkutan produksi mereka yakni karet,” terangnya.
“Jalan ini juga dilalui anak-anak sekolah SMA 02 Rambang Kuang, dan SMP 02 Rambang Kuang. Untuk itu kami mohon perhatiannya, sungguh ini sangat menjadi keluhan kami,” tukasnya.
Video tersebut membuat Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H berang dan memerintahkan Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah dan Kepala Dinas PU PR, Ruslan turun langsung kelapangan menindak lanjuti keluhan masyarakat Kuang Dalam tersebut.
Sementara itu salah seorang warga Yongki menyayangkan atas viralnya video tersebut namun perlu di ketahui Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir, pasti sering kali menjumpai jalan jalan di desa yang rusak, atau mungkin jalan yang menghubungkan desa satu ke desa lainnya rusak dan membuat kita tidak nyaman dalam melewatinya.
Yongki menambahkan sebenarnya Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir sering kali menjadi tujuan aduan kerusakan jalan baik lewat surat ataupun media sosial yang ada, hal tersebut tidak dapat disalahakn akibat dari ketidak tahuan masyarakat.
Jalan dengan status jalan desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah desa setempat, kewenangan atas jalan desa juga sepenuhnya berada di pemerintah desa, sehingga apabila masyarakat menemukan jalan desa atau jalan lingkungan sekitar rumah rusak Dinas PUPR bisa menyampaikan laporan tersebut ke Pemerintah Desa setempat.
Adanya Dana Desa di tingkat desa mempermudah pemerintah desa dalam perencanaan dan penganggaran perbaikan ataupun pembangunan infrastruktur di wilayah desa .
Bagaimana kalo anggaran desa tidak mencukupi, masih ada jalan Dinas PUPR dapat mengusulkan lewat Bantuan Keuangan Khusus atau BKK melalui Bupati, dengan menyampaikan proposal permohonan ke Bupati. Dan masih ada juga anggaran lain yang bisa diserap oleh pemerintah desa ke pemerintah propinsi tentu saja dengan mekanisme prosedure sesuai aturan perundang undangan yang berlaku di negara kita ini.
Tapi sayang semua ini tidak dilakukan oleh Dinas PUPR dan Sekda selaku jajaran birokrasi tertinggi di daerah bahkan terkesan mengabaikan dan tidak mau peduli dengan kondisi jalan yang memang sudah tidak layak bertahun – tahun.
“ Sepertinya Sekda dan Kadis PUPR Kabupaten Ogan Ilir tidak dapat bekerja secara maksimal dan sebaiknya Bupati mengganti dua pejabat yang di maksud,” kata Yongki.
Namun sayang hingga berita ini di turunkan Sekda Pemkab Ogan Ilir, H Muhsin Abdullah dan Kepala Dinas PU PR, Ruslan ketika konfirmasi via nomor whatsappnya, awak media belum mendapat respon.(red)