Reskrim Polsek IT I Palembang Ringkus Empat Tersangka Curas

Loading

Saat Gelar perkara di halaman Mapolsek IT I Palembang, Sabtu 18/5/2019 (Foto : J/A)

Detiknews.tv – Palembang, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT I Palembang, berhasil menangkap empat dari delapan tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban Novanda Klarisa Saputri.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap, bernama M Reaynaldo Delpiero Saputra, Muhammad Royhan, M Okta Alfandi dan Erick. Sedangkan empat tersangka lainya, yakni Aldi, Diki Dedek dan Reja, kini menjadi DPO Polsek IT I Palembang.

Barang Bukti Sepeda Motor Milik Tersangka (Foto : J/A)

Dari data yang dihimpun, kejadian tersebut, terjadi pada hari Minggu 05/05/2019 sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Letnan Murod halaman parkir Masjid As-sa’dah Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan IT I Palembang dan Atas kejadian itu, korban menderita kerugian 2 unit Handphone dengan nilai Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polsek IT I Palembang, Ipda Jhony Palapa mengatakan, kejadian yang menimpa korban tersebut, berawal saat korban bersama rekan-rekanya sedang berkumpul dan tiba-tiba datanglah rombongan para tersangka menghampiri dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban bersama rekan-rekanya ketakutan melarikan diri.

Barang Bukti Handphone Milik Korban (Foto : J/A)

“Kemudian, tersangka Reaynaldo kembali lagi menuju kearah depan. halaman Masjid As-Sa’adah, yang mana saat itu tersangka M Okta Alfandi mendekati korban dan meminta Handphone korban, sambil mengancam korban dengan senjata tajam,” jelas Kanit Reskrim saat gelar perkara di halaman Mapolsek IT I Palembang, Sabtu 18/05/2019.

Lanjut Kanit Reskrim, karena korban ketakutan, korban langsung membuang Handphonenya kearah samping. Melihat korban membuang Handphonenya, tersangka M Okta Alfandi langsung mengambilnya. Sedangkan tersangka Aldi saat itu mengambil casan Handphone yang ada di dalam kotak motor yang terparkir di halaman Masjid.

“Setelah itu, Aldi mengajak pergi, sehingga tersangka Reaynaldo langsung naik motor dibonceng tersangka Dedek,” ujar Kanit Resrim.

Kanit Reskrim Polsek IT I Palembang, Ipda Jhony Palapa (Foto : J/A)

Kanit Reskrim menambahkan, saat itu warga sudah berkumpul untuk mengejar para tersangka. Sesampainya di halte LRT depan Kodim, para tersangka sempat berhwnti dan mereka baru mengetahui jika tersangka M Okta Alfandi tertinggal karena berhasil diamankan warga.

“Tidak lama berselang, tersangka Reaynaldo pun berhasil diamankan dan keesokan harinya pada hari Senin 6/5/2019, tersangka M Royhan juga berhasil diamankan di Polsek IT I Palembang,” terang Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Jo/Astama)

Ferrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapendam II/Swj: Tidak Benar Ada Anggota Kodim Yang Terkena Penyakit Cacar Monyet

Sen Mei 20 , 2019
Detiknews.tv – Palembang, Kapendam II/Swj menjelaskan, adanya berita yang beredar dan sempat viral di aplikasi media sosial WhatsApp, terkait anggota Kodim 0410 KBL yakni Serda Supran Sidah meninggal pada Sabtu (18/05/2019) karena terkena cacar monyet atau mongkey pox tersebut adalah tidak benar. “Berita itu tidak benar, karena belum ada informasi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI