Palembang, (Detiknews.tv ) Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Selatan Yarri suni, SE yang didampingi oleh Sarma Hottua Ketua DPD JPKP Kota Palembang serta Sekretaris Amir Hamzah, SH dan beberapa warga kem bali mendatangi kantor Gubernur Sumsel, Jumat(23/10/20).
Menurut Ketua JPKP Sumsel Sharma Hattua, pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan surat undangan untuk rapat dengan pihak PT. Sinar Utama Marga (SUM) untuk membuktikan hak kepemilikan tanah yang di mediasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“ kedatangan kami ke kantor Gubernur tidak lain menghadiri undangan rapat dengan pihak PT. Sinar Utama Marga (SUM) guna membahas Lahan yang menjadi sengketa berada di Jalan Desa Talang Buluh Kecamatan Banyuasin dan Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang” Ujarnya.
Sharma juga mengingatkan apa bila pihak pemerintah provinsi Sumatera Selatan gagal dan melakukan upaya mediasi maka pihaknya akan melakukan demontrasi yang lebih besar dari sebelumnya.
“ Kami juga menyatakan sikap keras kepada pemerintah provinsi Sumatera Selatan apabila gagal dalam melakukan mediasi dengan pihak PT SUM, dengan sangat terpaksa kami akan kembali melakukan demo yang lebih besar dari sebelumnya” , Tandas Sharma.
Sharma juga memyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah pihak PT SUM melakukan upaya kriminasisasidan intimidasi terhadap warga dan apabila pihaknya mendapatkan bukti yang cukup maka dalam waktu dekat JPKP akan melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.
“ Kami juga dalam waktu dekat segera mengumpulkan bukti yang kuat apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena kami mendapatkan info bahwa pihak perusahaan merupaya melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga, apabila cukup bukti segera akan kami laporkan ke aparat kepolisian,” Jelas Sharma
Namun usaha mereka akhirnya di mediasi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Edward Candra, MH, Pengurus JPKP dan warga langsung di bawah ke kantornya untuk menyampaikan beberapa hal.
Dalam Rapat Yang di pimpin langsung oleh Edward Candra menyatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk mengundang pihak PT. SUM dan memberikan solusi atas kerugian yang di timbulkan oleh pembersihan lahan namun pihak perusahaan belum bersedia hadir dalam rapat dan hanya berkirim surat pernyataan sikap ke JPKP yang di tanda tangani oleh Syukur Lawigena selaku Diretkur.
“ Kami Sudah mencoba untuk terus melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan warga untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan lahan tersebut, namun sampai sekarang pihak PT SUM belum bisa hadir dan hanya mengirimkan surat pernyataan sikap, “ Jelas Edward.
Didepan JPKP dan warga, Edward berjanji akan kembali memberikan surat undangan dengan berharap agar surat sertifikat HGB yang dimiliki oleh perusahaan serta data kerugian yang di tanggung oleh masyarakat agar disampaikan dalam rapat pada tanggal 4 November 2020 mendatang.
Sekedar mengingatkan, pada Rabu (23/092020) bertempat dilahan milik PT SUM Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan telah berlangsung kegiatan pembersihan bangunan dan kebun yang dikuasai oleh warga.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Lahan yang dilakukan pembersihan oleh PT SUM ini menggunakan 10 unit alat berat seluas 157 Hektar yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas dan Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin yang dikuasai oleh warga sejak bulan maret 2020.
Setelah dilakukan pembersihan, langsung dilakukan pemagaran kembali atas pagar yang telah dirusak oleh warga yang dijadikan akses jalan masuk yang berada di perbatasan Perumahan Azhar dan Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengamanan oleh Polres Banyuasin yang dibantu oleh gabungan personil dari Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kapolres Banyuasin.
Hingga akhirnya dilakukan demonstrasi besar –besaran dengan melakukan Pernyataan sikap menuntut pihak PT SUM untuk bertanggung jawab atas usaha dan kinerja selama ini yang telah dihancurkan atau di eksekusi secara paksa oleh pihak PT Sinar Usaha Marga (SUM) tanpa himbauan tertulis kepada Masyarakat Kebun Rakyat Bersatu (MKRB).
Diketahui, tahun 2019, warga dari berbagai asal berkebun di Hutan Belantara selama beberapa bulan dibersihkan hingga terbentuk menjadi kebun, dijalan belakang desa talang buluh, Komplek Tiga Putri, Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan Komplek Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar.
Saat itu, awal Desember 2019 warga tidak mempunyai rumah/kontrak membangun tempat tinggal untuk menempati sembari berkebun. Akhir Juni 2020, ada pihak PT dan aparat yang datang ke lahan dan ngaku lahan tersebut milik mereka perusahaan atas nama PT SUM.
Ketika ditanyakan pihak bersangkutan untuk menunjukkan surat bukti sah, lanjut Jali mereka tidak menunjukkan surat kepemilikan mereka secara Lahan yang kami garap itu benar-benar Hutan rimba/belantara dan sebelum kami memasuki hutan tersebut tidak ada plang nama atau semacamnya Pada bulan Agustus.
Tahu-tahunya ada beberapa warga mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan perusakan dan memasuki wilayah tanpa izin, pada tanggal 23 September 2020 pihak PT SUM datang ke lahan, dikawal pihak kepolisian serta membawa alat berat dan melakukan ESEKUSI lahan tanpa membawa menunjukkan surat perintah dan hak kepemilikan.
Pihak PT SUM melakukan pembersihan lahan dan warga di usir dengan kekerasan serta tanaman warga porak poranda hancur berantakan, tanpa sedikitpun warga melakukan perlawanan, Apabila melawan warga ditangkap lalu dibawa ke Polda Sumse.
Sementara itu, Asisten 1 Pemprov Sumsel bidang Pemerintahan, Akhmad Najibketika itu usai menanggapi para pendemo menyampaikan, besok kami panggil PT SUM untuk mengambil langkah selanjutnya.
Sementara itu Bupati Banyuasin, Askolani, memberikan tanggapan terhadap permasalahan lahan milik PT SUM di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang ditempati oleh warga Pulo Gadung Jalan Pengadilan Tinggi KM 9.
Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Rabu (23/09/2020), Askolani menegaskan bahwa setiap lahan itu punya kepemilikannya masing-masing. Itu sudah diatur undang-undang. Menurutnya lahan milik perusahaan ini harus dikasih tanda dan dimanfaatkan.
“Karena tentang kepemilikan, kita diatur perundangan-undangan. Pihak pemilik lahan tidak memanfaatkan lahannya sebagai mana tujuan membeli lahan, harusnya lahan langsung di pagar dan dimanfaatkan,” ujarnya.
“Jadi setelah masyarakat sudah banyak menempati tempat itu, baru perusahaan ingin menguasai lahan, inilah yang terjadi, miss Komunikasi merasa memiliki lahan, kedepan ini jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.(Daeng)