Komitmen Kapolda Dalam Membasmi Narkotika di Sumsel

Loading

Detiknews.tv – Palembang, Sesuai dengan komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, akan membasmi kejahatan yang ada di Sumatera Selatan. Dari 4 jenis kejahatan baik itu kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara dan kontinjensi, Kapolda menaruh atensi yang begitu besar kepada kejahatan yang ada di Sumatera Selatan. Itu dibuktikan Kapolda Sumsel dengan beberapa bulan menjabat di Polda Sumsel sudah mengamankan kurang lebih 44 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari tangan pengedar yang ada di Sumatera Selatan. Jum’at (23/08/2019).

Menurut Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, tidak akan berhenti menindak kejahatan yang ada di Sumatera Selatan, itu sudah dibuktikannya dengan 2 bulan menjabat di Sumatera Selatan berhasil mengungkap seluruh kejahatan yang ada di Sumatera Selatan dari 4 jenis kejahatan, semuanya beliau selesaikan dengan baik, terutama kejahatan narkoba.”ujarnya.

Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, menambahkan keseriusan ini dibuktikan dengan gencar-gencarnya penangkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel ditanggal 20 Agustus kemarin Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di Sumatera Selatan, sesuai dengan komitmen Kapolda Sumsel untuk menindak tegas pengedar yang ada di Sumatera Selatan.

Tempat kejadian Perkara yang pertama, didapatkan di Jalan Talang Bulu Sementur kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti 100,49 gram sabu, 1 pucuk senpira, 5 butir amunisi, 4 unit HP, 1 buah tas sandang abu-abu dan 1 unit mobil Sigra warna putih nopol BG 1407 OG dari 3 tersangka yang bernama M.Lutfi bin Usman, 38 tahun pekerjaan sopir, alamat Jalan Kadir TKR nomor 33 RW.07 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, Rusli Fauzan bin M.Basri, 47 tahun pekerjaan buruh, alamat Jalan Syakyakirti RT.02 RW.01 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang dan Andi Arman alias Andi bin Andi Ibrahim, 40 tahun pekerjaan swasta, alamat Jalan Sungai Akar Desa Sejalang RT.02 Kecamatan Teritang Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau.

Dan tempat kejadian perkara yang kedua, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 16 kilogram sabu, 12 butir ekstasi, dua buah tas hitam, 3 unit HP dan 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol BL 1394 NG yang di dapatkan di Jalan Lintas Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dari tangan tersangka Adnan bin Muhammad, 33 tahun pekerjaan wiraswasta, alamat Panti Pirak Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara. Dari dua tempat perkara kejadian tersebut itulah komitmen kami untuk memberantas narkoba yang ada di Sumatera Selatan,” katanya.

Dari hasil tersebut para tersangka kami kenakan hukuman dengan pasal yang berlaku yang itu pasal 112, 114 tentang Narkotika. Dan kita berhasil menyelamatkan 96.024 anak bangsa dari bahaya Narkoba.”tutupnya.

( Laporan : Andre )

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

OPS "PATUH" MUSI 2019, POLDA SUMATERA SELATAN

Sab Agu 24 , 2019
Detiknews.tv – SUMSEL, Untuk diketahui bersama, bahwa mulai tanggal 29 Agustus s/d 11 September  2019, selama 14 hari, Kepolisian RI khususnya Fungsi Lalulintas, akan melaksanakan Operasi Kepolisian bidang Lalulintas  dengan sandi OPS “ PATUH “, yg akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda seIndonesia, dengan sasaran penindakan adalah pelanggaran sbb […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI