![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH. CMS.P selaku Pengamat Kebijakan Publik
Di tengah dinamika demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang semakin dituntut untuk transparan dan akuntabel, peristiwa yang menyertai pengumuman calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menjadi cerminan nyata dari bagaimana pelanggaran terhadap prinsip-prinsip prosedural dapat menggerogoti sendi-sendi keabsahan sebuah lembaga publik. Ketika informasi mengenai susunan anggota terpilih disampaikan secara perorangan oleh seorang anggota dewan, bukan melalui jalur kelembagaan yang ditetapkan, hal ini tidak sekadar merupakan kesalahan administrasi teknis belaka, melainkan menyentuh hakikat mendasar dari kewenangan, keadilan, dan kepercayaan publik yang menjadi fondasi utama berdirinya setiap lembaga negara.
Secara filosofis, negara hukum sebagaimana dirumuskan oleh para pemikir seperti Hans Kelsen dan Gustav Radbruch berdiri di atas dua pilar utama: kepastian hukum dan keadilan substantif. Kepastian hukum tidak hanya berarti adanya aturan tertulis, tetapi juga kewajiban untuk menaati tata cara yang telah ditetapkan agar setiap keputusan memiliki kekuatan mengikat dan diakui keabsahannya. Dalam konteks ini, pengangkatan anggota KPID—sebuah jabatan publik yang mengemban amanah besar dalam mengawal ruang publik, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga keseimbangan kebebasan berekspresi di bidang penyiaran—tidak dapat dilepaskan dari ikatan prosedur yang sah. Seperti yang disampaikan oleh Toyib Rakembang sendiri dalam konteks pemberitaan, pengumuman yang dilakukan secara perorangan tanpa didasari oleh dokumen resmi seperti nomor berita acara, surat keputusan, dan melalui lembaga yang berwenang, sesungguhnya telah mengabaikan prinsip utama bahwa kekuasaan dalam negara hukum bukanlah milik pribadi, melainkan amanah kolektif yang dijalankan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
Prinsip kolegialitas dan kelembagaan merupakan inti dari cara kerja lembaga perwakilan rakyat. Ketika Komisi I DPRD Sumsel atau panitia seleksi bertindak, mereka tidak mewakili kehendak individu, melainkan kehendak lembaga yang mencerminkan aspirasi rakyat. Jean-Jacques Rousseau dalam teori Kontrak Sosial-nya mengajarkan bahwa kehendak umum berbeda dengan akumulasi kehendak individu. Keputusan yang lahir dari kesepakatan bersama memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dibandingkan pernyataan perseorangan, sekalipun orang tersebut memiliki posisi di dalam lembaga tersebut. Oleh karena itu, ketika seorang anggota dewan secara pribadi membenarkan susunan nama yang belum ditetapkan secara resmi, hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan dari hakikat kekuasaan itu sendiri: kekuasaan publik tidak boleh diartikan sebagai wewenang untuk bertindak sesuka hati, melainkan sebagai tanggung jawab yang terikat pada aturan dan kepentingan bersama.
Lebih jauh lagi, perbuatan menyebarkan informasi yang belum final untuk membentuk persepsi publik—atau yang sering disebut sebagai framing—memiliki dimensi etis yang sangat serius. Immanuel Kant dalam filsafat etikanya menegaskan bahwa setiap tindakan harus dapat dijadikan hukum universal. Jika tindakan menyebarkan informasi yang belum pasti dibenarkan, maka hal itu akan membuka pintu bagi ketidakpastian yang merusak tatanan sosial. Peserta seleksi yang telah mengikuti proses dengan sungguh-sungguh berhak mendapatkan kepastian hukum; mereka berhak mengetahui keputusan yang sah dan memiliki landasan hukum yang jelas. Pengumuman yang prematur dan tidak resmi justru menimbulkan ketidakadilan prosedural, di mana kesempatan untuk mengajukan keberatan atau menguji keabsahan proses menjadi kabur, bahkan sebelum keputusan itu sendiri diresmikan. Dalam pandangan filsafat hukum, keadilan prosedural sama pentingnya dengan keadilan hasil; proses yang cacat pada hakikatnya akan melahirkan hasil yang rapuh dan mudah dipertanyakan keabsahannya.
Terdapat pula aspek kenegaraan yang tidak boleh diabaikan: wibawa lembaga. KPID adalah lembaga negara yang independen dan fungsinya sangat strategis. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menjaga kepatuhan terhadap peraturan di bidang penyiaran dapat dihormati oleh masyarakat jika proses kelahirannya sendiri dicemari oleh ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum? Hal ini mengingatkan kita pada pemikiran Aristoteles bahwa keadilan adalah kebajikan utama negara. Ketika prosedur diabaikan, maka nilai-nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikorbankan demi kepentingan membentuk opini secara sepihak. Hal ini berpotensi menimbulkan keresahan, memicu gugatan hukum, dan yang paling penting, meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses demokrasi itu sendiri.
Perlu dipahami bahwa ketentuan yang mewajibkan pengumuman dilakukan oleh pimpinan lembaga atau secara kolektif bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan mekanisme perlindungan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui verifikasi, telah disepakati bersama, dan benar-benar mewakili keputusan lembaga, bukan pandangan pribadi yang belum tentu mencerminkan kebenaran proses yang sebenarnya. Tanpa hal ini, batas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik menjadi kabur, dan kekuasaan yang seharusnya menjadi alat pelayanan dapat berubah menjadi instrumen untuk memengaruhi persepsi publik secara sepihak.
Sebagai penutup refleksi ini, peristiwa di Sumatera Selatan menjadi pengingat yang sangat berharga: dalam negara hukum yang beradab, cara mencapai tujuan sama pentingnya dengan tujuan itu sendiri. Mengangkat anggota KPID yang kompeten adalah hal yang baik, namun jika prosesnya dilanggar, maka kebaikan itu akan kehilangan nilainya. Pengumuman yang cacat administrasi ini mengajarkan kita bahwa kepatuhan terhadap prosedur adalah bentuk penghormatan terhadap martabat hukum, hak setiap peserta seleksi, dan kepercayaan masyarakat. Sudah sepatutnya setiap keputusan publik dilandasi oleh dokumen yang jelas, diumumkan oleh lembaga yang berwenang, dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Hanya dengan cara itulah sebuah lembaga dapat berdiri tegak dengan kewibawaan yang tidak tergoyahkan, karena ia dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya.




