![]()

OPINI HUKUM
Oleh: Daeng Supriyanto SH MH
Advokat Praktisi Hukum Pidana
Pada era dimana paradigma keadilan pidana terus mengalami transformasi epistemologis, munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) bukan hanya sebagai manifestasi normatif dari kesadaran kolektif bangsa akan kebutuhan reformasi sistem peradilan pidana, melainkan juga sebagai upaya substantif untuk menyelaraskan konstitusi negara dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang telah menjadi konsensus global dalam ranah kriminologi modern. Di tengah-tengah dinamika tersebut, salah satu aspek yang paling krusial dan membutuhkan kajian mendalam adalah institusi hukuman tanpa penjara berupa eksekusi pidana kerja sosial – sebuah konstruksi hukum yang bukan hanya menantang paradigma retributif yang selama ini mengakar kuat dalam sistem hukum pidana Indonesia, namun juga menuntut kesiapan multidimensi dari berbagai komponen negara dan masyarakat dalam mewujudkan implementasinya yang efektif dan bermakna.
Secara dogmatis hukum, konsep kerja sosial sebagai bentuk eksekusi pidana tidaklah sesuatu yang mutakhir atau baru ditemukan dalam diskursus hukum pidana internasional. Sejak awal abad ke-20, berbagai negara telah mulai mengakui bahwa tujuan utama sistem peradilan pidana bukan sekadar untuk melakukan penghukuman atau memisahkan pelaku dari masyarakat, melainkan lebih kepada proses reintegrasi sosial yang mengembalikan martabat manusia pelaku sebagai subjek hukum yang memiliki potensi untuk berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. Dalam konteks KUHAP Baru, pasal-pasal yang mengatur tentang kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara merupakan terjemahan konkrit dari prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak setiap orang atas penghormatan martabat manusia dan perlindungan hukum yang adil, serta sejalan dengan standar internasional seperti Deklarasi PBB tentang Hukum dan Keadilan untuk Pembangunan, Perdamaian dan Kehidupan Bersama yang mengakui bahwa sistem peradilan pidana yang efektif harus mampu menyediakan berbagai pilihan sanksi yang sesuai dengan keparahan perbuatan pidana dan kondisi pribadi pelaku.
Namun demikian, dalam tataran implementasi praktis, keberadaan ketentuan tentang kerja sosial dalam KUHAP Baru tidaklah cukup secara sendirinya untuk menjamin bahwa institusi ini dapat beroperasi dengan optimal dan memberikan kontribusi nyata dalam mencapai tujuan keadilan pidana yang lebih manusiawi dan restoratif. Kesiapan sistem hukum nasional dalam menghadapi era eksekusi pidana kerja sosial melibatkan berbagai dimensi yang saling terkait dan membutuhkan sinkronisasi yang komprehensif. Pertama-tama, kita harus mengakui bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada aspek normatif atau kebijakan hukum, melainkan juga pada infrastruktur institusional yang harus mendukung pelaksanaan kerja sosial tersebut. Mulai dari penetapan standar kuantitatif dan kualitatif tentang jenis pekerjaan yang sesuai untuk setiap kategori pelaku, hingga penyediaan fasilitas dan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengawasi dan membimbing pelaku selama masa eksekusi – semua hal ini membutuhkan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah pusat maupun daerah.
Selanjutnya, dari perspektif doktrin hukum pidana, kita perlu melakukan penilaian kritis terhadap parameter-parameter yang menjadi dasar penetapan kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. KUHAP Baru mengatur bahwa kerja sosial dapat diberikan kepada pelaku yang melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, atau bagi pelaku yang memiliki kondisi khusus seperti lansia, penyandang disabilitas, atau ibu yang memiliki anak di bawah umur. Meskipun ketentuan ini secara normatif tampak cukup jelas, namun dalam praktiknya akan muncul berbagai kompleksitas yang membutuhkan interpretasi yang konsisten dan objektif. Misalnya, bagaimana cara menentukan apakah sebuah perbuatan pidana memang memenuhi kriteria untuk dijatuhi kerja sosial, terutama dalam kasus di mana pelaku memiliki riwayat pidana sebelumnya atau ketika dampak perbuatan pidana terhadap korban dan masyarakat cukup signifikan. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini tidak hanya menuntut keahlian hukum yang mumpuni dari hakim dan jaksa, namun juga membutuhkan adanya panduan teknis yang jelas dan mekanisme monitoring yang efektif untuk memastikan bahwa penetapan kerja sosial tidak menjadi sarana untuk mengurangi konsekuensi pidana secara sepihak atau menjadi bentuk diskriminasi yang tidak adil terhadap kelompok tertentu.
Selain itu, aspek psikososial dan reintegratif dari kerja sosial juga tidak dapat diabaikan dalam kajian kesiapan KUHAP Baru. Sebagai bentuk eksekusi pidana yang bertujuan untuk membangun kembali hubungan pelaku dengan masyarakat, kerja sosial harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memberikan manfaat material bagi masyarakat, namun juga mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan pribadi pelaku. Hal ini berarti bahwa jenis pekerjaan yang diberikan harus sesuai dengan kemampuan dan minat pelaku, serta harus disertai dengan program pembinaan dan pelatihan keterampilan yang dapat meningkatkan kapasitas pelaku untuk bersaing di pasar kerja setelah menyelesaikan masa eksekusi. Tanpa adanya elemen pembinaan yang komprehensif, kerja sosial berisiko menjadi hanya bentuk pekerjaan paksa yang tidak memiliki makna rehabilitatif apapun – sebuah kondisi yang justru akan memperparah stigma sosial terhadap pelaku dan menghambat proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
Dari sisi perspektif masyarakat, kesiapan untuk menerima konsep menghukum tanpa penjara juga menjadi faktor penentu yang krusial dalam keberhasilan implementasi kerja sosial sesuai KUHAP Baru. Selama ini, masyarakat Indonesia cenderung memiliki pandangan yang sangat kuat terhadap paradigma retributif, di mana hukuman penjara dianggap sebagai bentuk penghukuman yang paling layak dan efektif untuk menindak pelaku pidana. Paradigma ini tidak hanya terbentuk akibat faktor budaya dan sejarah, namun juga karena kurangnya pemahaman yang tepat tentang tujuan sebenarnya dari sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, upaya sosialisasi dan edukasi yang masif terhadap masyarakat tentang manfaat dan pentingnya kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara menjadi sangat diperlukan. Masyarakat perlu diajak untuk memahami bahwa tujuan utama hukuman bukanlah untuk membalas atau menyiksa pelaku, melainkan untuk memulihkan ketertiban hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan membantu pelaku untuk menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.
Tidak kalah pentingnya adalah aspek koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam eksekusi pidana kerja sosial. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tanggung jawab untuk melaksanakan kerja sosial tidak hanya terletak pada lembaga peradilan pidana seperti pengadilan dan kepolisian, namun juga melibatkan berbagai instansi pemerintah lainnya seperti dinas sosial, dinas tenaga kerja, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki keahlian dalam bidang pembinaan sosial dan rehabilitasi pelaku pidana. Oleh karena itu, terbentuknya mekanisme koordinasi yang efektif dan terstruktur antara berbagai lembaga ini menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa pelaksanaan kerja sosial berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Tanpa adanya koordinasi yang baik, akan muncul risiko tumpang tindih tugas dan tanggung jawab, serta kurangnya sinkronisasi dalam pelaksanaan program kerja sosial – hal yang jelas akan mengurangi efektivitas dan efisiensi dari institusi ini.
Dalam konteks perkembangan hukum pidana global, kita dapat melihat bahwa banyak negara yang telah mengimplementasikan sistem kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi. Negara-negara seperti Jerman, Swedia, dan Kanada telah menunjukkan bahwa dengan dukungan institusi yang kuat, program pembinaan yang komprehensif, dan dukungan masyarakat yang positif, kerja sosial dapat menjadi bentuk eksekusi pidana yang tidak hanya efektif dalam mencegah kejahatan kembali, namun juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat. Di sisi lain, negara-negara yang gagal dalam mengimplementasikan sistem kerja sosial biasanya menghadapi masalah seperti kurangnya dukungan politik, keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta kurangnya pemahaman dan dukungan dari masyarakat. Pelajaran dari pengalaman negara-negara ini sangat berharga bagi Indonesia dalam menakar kesiapan sistem hukum nasional untuk mengimplementasikan ketentuan tentang kerja sosial dalam KUHAP Baru.
Sebagai kesimpulan, dapat kita katakan bahwa munculnya ketentuan tentang kerja sosial sebagai bentuk eksekusi pidana dalam KUHAP Baru merupakan langkah maju yang sangat penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa keberhasilan implementasi institusi ini tidak dapat dicapai dalam semalam atau hanya dengan adanya ketentuan hukum semata. Dibutuhkan upaya kolektif dari semua komponen bangsa – mulai dari pemerintah, lembaga peradilan, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas – untuk membangun ekosistem hukum dan sosial yang mendukung pelaksanaan kerja sosial dengan baik. Hanya dengan demikian, konsep menghukum tanpa penjara dapat benar-benar mewujudkan tujuan utamanya yaitu memberikan keadilan yang lebih manusiawi, restoratif, dan bermakna bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Sebagai advokat praktisi hukum pidana, saya percaya bahwa dengan persiapan yang matang dan komitmen yang kuat dari semua pihak, KUHAP Baru memiliki potensi untuk menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai konstitusional bangsa.



