Melewati Batasan Fiksi Hukum: Menyelami Perluasan Konsep Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP Baru”

Loading

OPINI

Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Praktisi Hukum Pidana

Dalam konstelasi hukum pidana kontemporer Indonesia, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai titik balik paradigmatis dalam pengakuan dan penanganan tindak pidana yang melibatkan entitas berbadan hukum. Perluasan konsep tindak pidana korporasi dalam rancangan ini bukan sekadar evolusi normatif semata, melainkan manifestasi dari kesadaran kolektif akan kompleksitas kejahatan modern yang tidak lagi dapat diatasi dengan kerangka hukum yang hanya mengakui manusia sebagai satu-satunya subjek pidana. Sebagai advokat yang telah berkecimpung dalam berbagai kasus hukum yang menyentuh entitas bisnis dan lembaga publik, saya melihat bahwa langkah ini membawa implikasi mendalam bagi tatanan hukum, tata kelola korporasi, dan keadilan masyarakat secara keseluruhan.

I. Perubahan Paradigma: Dari Individu ke Entitas sebagai Subjek Pidana

Secara doktrinal, hukum pidana klasik berakar pada prinsip daad strafrecht yang menjadikan individu sebagai pusat pertanggungjawaban pidana, dengan mengedepankan unsur subjektif seperti mens rea dan kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan terlarang. Paradigma ini telah berakar kuat dalam sistem hukum pidana Indonesia sejak masa kolonial, di mana korporasi hanya dianggap sebagai fiksi hukum yang tidak memiliki kapasitas untuk melakukan kesalahan atau memiliki niat jahat, sesuai dengan adagium societas delinquere non potest. Namun, perkembangan dinamika sosial dan ekonomi global telah membuktikan bahwa korporasi—dengan struktur organisasional yang kompleks dan kapasitas untuk melakukan tindakan yang berdampak luas—dapat menjadi pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian tidak hanya bagi keuangan negara, tetapi juga bagi hak-hak masyarakat, lingkungan hidup, dan konsumen.

KUHP Baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana melalui Pasal 45 hingga Pasal 50, yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Pengaturan ini tidak hanya mengubah landasan normatif, tetapi juga menggeser perspektif penegakan hukum dari fokus pada individu menjadi fokus pada entitas secara keseluruhan. Dalam konteks ini, korporasi tidak lagi hanya dianggap sebagai wadah bagi tindakan individu, melainkan sebagai entitas yang memiliki kesadaran kolektif dan kapasitas untuk mengambil keputusan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Konsep ini selaras dengan aliran dader strafrecht yang menekankan pada dampak sosial dari perbuatan terlarang, bukan hanya pada niat subjektif pelaku.

Pasal 45 ayat (2) KUHP Baru bahkan memperluas ruang lingkup subjek pidana korporasi tidak hanya pada badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), yayasan, dan koperasi, tetapi juga pada perkumpulan yang tidak berbadan hukum serta entitas publik seperti BUMN dan BUMD. Hal ini menunjukkan bahwa konsep pertanggungjawaban pidana korporasi tidak lagi terbatas pada sektor swasta semata, melainkan juga mencakup entitas yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

II. Ruang Lingkup Perluasan Konsep Tindak Pidana Korporasi

Perluasan konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru tidak hanya terbatas pada pengakuan korporasi sebagai pelaku, tetapi juga mencakup beberapa aspek krusial yang perlu dipahami secara mendalam:

A. Definisi yang Lebih Luas tentang Pelaku Korporasi

Pasal 46 KUHP Baru mendefinisikan tindak pidana korporasi sebagai perbuatan yang dilakukan oleh anggota pengelolaan yang memegang posisi fungsional dalam struktur korporasi, atau oleh individu yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lainnya bertindak atas nama atau untuk kepentingan korporasi. Elucidasi Pasal 46 bahkan meliputi direktur, komisaris, serta pihak yang memiliki kontrol atau kepemilikan efektif (beneficial owner) atas korporasi, termasuk mereka yang bekerja berdasarkan kontrak sementara. Hal ini menunjukkan bahwa cakupan pertanggungjawaban tidak lagi terbatas pada pengurus resmi, tetapi juga pada pihak yang secara faktual memiliki pengaruh atas keputusan korporasi.

Sebagai advokat, saya melihat bahwa definisi ini membawa tantangan baru dalam pembuktian di pengadilan. Bagaimana kita dapat membuktikan bahwa suatu tindakan dilakukan “atas nama atau untuk kepentingan korporasi”? Bagaimana batasan antara keputusan individu dan kebijakan korporasi dapat dijelaskan secara hukum? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang struktur organisasional korporasi, serta bukti yang komprehensif tentang hubungan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi. Selain itu, perbedaan pandangan dalam putusan pengadilan—seperti dalam kasus PT Kalista Alam yang dipidana secara langsung versus kasus di mana hanya pengurus yang dihukum—menunjukkan bahwa masih diperlukan konsistensi dalam interpretasi ketentuan ini.

B. Kondisi Pertanggungjawaban Korporasi

Pasal 48 KUHP Baru menetapkan beberapa kondisi di mana korporasi dapat dipertanggungjawabkan pidana, antara lain:

1. Tindak pidana berada dalam cakupan bisnis atau kegiatan yang diatur dalam anggaran dasar atau peraturan lain yang berlaku;
2. Tindak pidana menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi korporasi;
3. Tindak pidana diterima sebagai bagian dari kebijakan korporasi;
4. Korporasi gagal mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana, mengurangi dampaknya, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
5. Korporasi mengizinkan terjadinya tindak pidana.

Kondisi-kondisi ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat mutlak, melainkan bergantung pada faktor-faktor objektif yang dapat dibuktikan secara hukum. Misalnya, jika korporasi dapat membuktikan bahwa telah memiliki sistem kepatuhan yang memadai dan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah tindak pidana, maka korporasi tersebut mungkin tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana. Hal ini memberikan insentif bagi korporasi untuk meningkatkan tata kelola dan sistem kepatuhan mereka, yang pada gilirannya akan mengurangi risiko terjadinya tindak pidana korporasi.

C. Sanksi Pidana yang Komprehensif

KUHP Baru juga mengatur sanksi pidana bagi korporasi secara rinci. Pasal 118 menyatakan bahwa pidana pokok bagi korporasi adalah denda, sementara pidana tambahan meliputi pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, hingga penutupan sementara atau permanen kegiatan usaha. Selain itu, Pasal 49 juga mengatur bahwa pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi dapat juga dikenakan sanksi pidana jika korporasi terbukti melakukan tindak pidana.

Sanksi-sanksi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan korektif. Misalnya, dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup, korporasi dapat diwajibkan untuk melakukan pemulihan ekosistem yang rusak, yang pada gilirannya mendorong korporasi untuk menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa konsep pidana korporasi dalam KUHP Baru tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di masa depan.

III. Tantangan dan Kesenjangan Hukum dalam Implementasi

Meskipun perluasan konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru merupakan kemajuan signifikan, terdapat beberapa tantangan dan kesenjangan hukum yang perlu diatasi agar implementasinya dapat berjalan efektif:

A. Ketidakjelasan Frasa “Atas Nama atau untuk Kepentingan Korporasi”

Salah satu masalah utama yang muncul adalah ketidakjelasan dalam penafsiran frasa “atas nama atau untuk kepentingan korporasi” dalam Pasal 46 dan Pasal 48. Bagaimana kita dapat membedakan antara tindakan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi dengan tindakan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi individu? Bagaimana kita dapat membuktikan bahwa suatu tindakan merupakan bagian dari kebijakan korporasi? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan panduan yuridis yang jelas, baik melalui putusan pengadilan yang konsisten maupun melalui peraturan pelaksana yang lebih rinci. Selain itu, teori-teori seperti strict liability, vicarious liability, dan identification theory yang menjadi dasar pemikiran bagi pertanggungjawaban korporasi masih belum sepenuhnya diadopsi secara konsisten dalam praktik peradilan.

B. Harmonisasi dengan Peraturan Hukum Lain

KUHP Baru tidak berdiri sendiri dalam mengatur tindak pidana korporasi. Ada beberapa peraturan hukum lain yang juga mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masalah yang muncul adalah bagaimana mengharmonisasikan ketentuan-ketentuan dalam KUHP Baru dengan peraturan hukum lain tersebut, terutama dalam hal definisi, elemen tindak pidana, dan prosedur penuntutan.

Misalnya, masuknya delik korupsi dalam KUHP Baru telah menimbulkan perdebatan tentang apakah hal ini akan melemahkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus yang menangani kasus korupsi. Namun, penelitian menunjukkan bahwa hanya sebagian artikel dari Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dicabut, sehingga pendekatan khusus dalam penanganan korupsi masih dipertahankan. Meskipun demikian, masih diperlukan upaya untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih atau konflik antara ketentuan KUHP Baru dan peraturan hukum lain yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

C. Kapasitas Penegak Hukum dan Pengadilan

Implementasi konsep tindak pidana korporasi yang efektif juga membutuhkan kapasitas yang memadai dari pihak penegak hukum dan pengadilan. Kasus tindak pidana korporasi biasanya melibatkan struktur organisasional yang kompleks, data dan bukti yang banyak, serta isu-isu hukum yang teknis. Oleh karena itu, penegak hukum dan hakim perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum korporasi, akuntansi, dan teknologi informasi, serta keterampilan dalam mengelola kasus yang kompleks.

Selain itu, Pasal 56 KUHP Baru yang memuat sepuluh parameter pemidanaan masih bersifat terlalu umum dan membuka ruang tafsir yang luas, yang dapat menyebabkan disparitas dalam putusan pengadilan. Misalnya, satu pengadilan bisa menjatuhkan pidana yang berat terhadap korporasi, sementara pengadilan lain dalam kasus serupa memilih untuk sekadar menghukum pengurusnya, yang tidak hanya mengganggu prinsip keadilan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan berkelanjutan bagi penyidik, jaksa, dan hakim, serta penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih jelas dan terperinci.

D. Tantangan dalam Pembuktian

Pembuktian kesalahan korporasi secara langsung juga menjadi tantangan tersendiri dalam praktik peradilan. Bagaimana kita dapat membuktikan bahwa korporasi memiliki niat jahat atau kesalahan dalam melakukan tindak pidana? Bagaimana kita dapat menghubungkan tindakan individu dengan kebijakan atau struktur organisasional korporasi? Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan metode pembuktian yang sesuai dan bukti yang komprehensif, seperti dokumen korporasi, catatan rapat, dan kesaksian saksi yang relevan. Selain itu, perlunya kerjasama antara penegak hukum dan lembaga terkait, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan pembuktian dalam kasus tindak pidana korporasi.

IV. Implikasi bagi Tata Kelola Korporasi dan Dunia Usaha

Perluasan konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru juga memiliki implikasi yang mendalam bagi tata kelola korporasi dan dunia usaha. Korporasi kini dihadapkan pada tuntutan untuk meningkatkan sistem kepatuhan, mengelola risiko hukum dengan lebih baik, dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mendorong korporasi untuk membentuk tim kepatuhan yang profesional, melakukan audit hukum secara berkala, dan memberikan pelatihan hukum bagi karyawan dan pengurus.

Selain itu, konsep pertanggungjawaban pidana korporasi juga mendorong korporasi untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), seperti transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial korporasi. Korporasi yang mampu menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik tidak hanya akan mengurangi risiko terkena sanksi pidana, tetapi juga akan meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat serta investor.

Namun, di sisi lain, perluasan konsep tindak pidana korporasi juga dapat menjadi beban bagi korporasi, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk membentuk sistem kepatuhan yang kompleks. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan dan fasilitasi bagi UKM, seperti pelatihan hukum yang terjangkau dan pendampingan dalam menyusun kebijakan kepatuhan.

V. Harapan untuk Masa Depan

Perluasan konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru merupakan langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih modern dan adaptif terhadap kompleksitas kejahatan modern. Namun, untuk memastikan bahwa implementasi konsep ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, pengadilan, dunia usaha, dan akademisi.

Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:

1. Menyusun peraturan pelaksana yang lebih rinci dan jelas untuk mengatur aspek-aspek teknis dalam penanganan tindak pidana korporasi, seperti pembuktian, prosedur penuntutan, dan pemidanaan.
2. Melakukan harmonisasi yang komprehensif antara KUHP Baru dengan peraturan hukum lain yang terkait dengan tindak pidana korporasi, untuk menghindari tumpang tindih atau konflik normatif.
3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi penegak hukum dan pengadilan dalam menangani kasus tindak pidana korporasi, melalui pelatihan berkelanjutan dan pendalaman pengetahuan tentang hukum korporasi, akuntansi, dan teknologi informasi.
4. Memberikan dukungan dan fasilitasi bagi dunia usaha, terutama UKM, dalam meningkatkan sistem kepatuhan dan tata kelola korporasi.
5. Melakukan kajian dan penelitian secara berkelanjutan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru dan melakukan penyempurnaan yang diperlukan.

Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, kita berharap bahwa konsep tindak pidana korporasi dalam KUHP Baru dapat menjadi alat yang efektif dalam menegakkan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, dan mendorong korporasi untuk menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori Berita

BOX REDAKSI