![]()

OPINI:
Oleh Daeng Supriyanto SH, MH, CMS.P
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PROPINDO) Sumatera Selatan
Sebagai salah satu unsur yang menopang tatanan hukum pidana yang demokratis dan humanis, konsep pembelaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis untuk melindungi hak-hak terdakwa, melainkan juga sebagai konstruksi normatif yang menjadi pijakan epistemologis bagi keberlanjutan prinsip keadilan substansial. Dalam kesempatan ini, perlu disinggung terlebih dahulu mengenai kemungkinan kesalahan ejaan atau ekspresi pada istilah yang disebutkan, yaitu “Pembelaan Terpaks” yang pada konteks hukum yang sahih seharusnya merujuk pada Pembelaan Terpaksa atau kemungkinan lain adalah Pembelaan yang Dipaksakan (yang dalam terminologi hukum lebih dikenal sebagai pembelaan resmi atau pembelaan yang ditetapkan oleh pengadilan). Meskipun demikian, esensi dari diskursus yang akan diangkat tetap mengacu pada pemahaman mendalam terkait konstruksi hukum yang mengatur tentang situasi di mana tindakan pembelaan menjadi suatu keharusan atau terjadi sebagai respons terhadap tekanan objektif dalam proses peradilan.
Secara ontologis, Pembelaan Terpaksa dalam paradigma hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 49 KUHP dan berbagai peraturan pelengkap yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam proses peradilan. Konsep ini bersandar pada premis filosofis bahwa setiap individu yang dihadapkan pada tuduhan pidana memiliki hak mutlak untuk memperoleh bantuan hukum yang kompeten, dan dalam beberapa situasi objektif—seperti ketika terdakwa tidak mampu secara finansial untuk membayar jasa pengacara, atau ketika kasus yang dihadapi memiliki implikasi luas terhadap kepentingan masyarakat dan hukum yang berlaku—pemerintah atau lembaga peradilan memiliki kewajiban untuk menentukan pengacara untuk melakukan pembelaan secara terpaksa. Hal ini tidak lain adalah manifestasi dari prinsip “audi alteram partem” yang telah menjadi pijakan axiologis dalam sistem peradilan modern, di mana tidak seorang pun boleh dihukum tanpa diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mendukung kedudukannya.
Dari perspektif metodologis, pemahaman terhadap Pembelaan Terpaksa tidak dapat dilepaskan dari analisis kritis terhadap dinamika kekuasaan dalam proses peradilan. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga keadilan, pengacara yang ditugaskan untuk melakukan Pembelaan Terpaksa tidak hanya berperan sebagai agen hukum yang menjalankan tugas teknis, melainkan juga sebagai mediator yang harus menyeimbangkan antara kepentingan individu terdakwa dan kepentingan masyarakat yang tercermin dalam norma hukum. Hal ini mengharuskan pengacara memiliki kapasitas intelektual yang mumpuni untuk menganalisis kasus secara komprehensif, mengidentifikasi titik-titik hukum yang relevan, dan menyusun argumen yang tidak hanya berdasarkan pada kaidah hukum positif, tetapi juga pada prinsip-prinsip keadilan yang universal.
Adapun kemungkinan kesalahan ekspresi pada istilah “Pembelaan Terpaks”, perlu kita akui bahwa dalam perkembangan diskursus hukum yang terus berkembang, terkadang terjadi pergeseran makna atau kesalahan dalam penyampaian terminologi yang sahih. Namun, bahkan dari kesalahan tersebut, kita dapat menarik makna konseptual yang penting, yaitu tentang fenomena pembelaan yang terjadi sebagai akibat dari tekanan struktural atau budaya dalam sistem peradilan. Misalnya, dalam beberapa kasus, pengacara mungkin merasa terpaksa untuk melakukan pembelaan meskipun tidak sepenuhnya setuju dengan posisi terdakwa, atau karena faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi jalannya proses hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa konteks sosial dan budaya memiliki peran yang signifikan dalam membentuk praktik pembelaan hukum, dan bahwa pemahaman kita terhadap konsep Pembelaan Terpaksa harus selalu ditempatkan dalam kerangka analisis yang holistik dan kritis.
Selanjutnya, dari sisi implementasi normatif, Pembelaan Terpaksa menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana. Di antaranya adalah masalah kualitas pengacara yang ditugaskan, aksesibilitas layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, serta mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa Pembelaan Terpaksa tidak hanya menjadi formalitas semata, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi terdakwa dan berkontribusi pada tercapainya keadilan yang substansial. Sebagai Ketua DPW PROPINDO Sumatera Selatan, saya secara pribadi berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengacara di wilayah Sumatera Selatan dalam menangani kasus Pembelaan Terpaksa, melalui pelatihan berkala, diskusi ilmiah, dan pengembangan jaringan kerja sama antara pengacara, akademisi, dan lembaga peradilan.
Dalam konteks yang lebih luas, Pembelaan Terpaksa juga memiliki implikasi penting terhadap pembangunan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Negara hukum yang sejati tidak hanya ditandai dengan adanya norma hukum yang lengkap dan jelas, melainkan juga dengan adanya mekanisme yang efektif untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Pembelaan Terpaksa adalah salah satu mekanisme tersebut, dan oleh karena itu, pengembangan dan penyempurnaan sistem Pembelaan Terpaksa harus menjadi bagian integral dari upaya kita untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis.
Kita juga harus menyadari bahwa konsep Pembelaan Terpaksa tidak statis, melainkan terus berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran hukum dan perubahan kondisi sosial politik masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk melakukan refleksi kritis terhadap praktik Pembelaan Terpaksa yang ada, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahannya, serta mencari cara-cara untuk meningkatkan kualitas dan efektivitasnya. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab profesi pengacara, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Pembelaan Terpaksa—baik dalam bentuk yang diatur oleh hukum positif maupun dalam konteks fenomenologis yang mungkin terkait dengan kesalahan ekspresi pada istilah “Pembelaan Terpaks”—merupakan konsep hukum yang memiliki makna esensial bagi perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Pemahaman mendalam terhadap konsep ini tidak hanya membutuhkan pengetahuan hukum yang mumpuni, melainkan juga kesadaran akan pentingnya konteks sosial, budaya, dan politik dalam membentuk praktik hukum. Melalui upaya bersama untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas Pembelaan Terpaksa, kita dapat berkontribusi pada tercapainya keadilan yang substansial dan pembangunan negara hukum yang benar-benar demokratis dan humanis.
Catatan: Istilah “Pembelaan Terpaks” yang disebutkan dalam permintaan kemungkinan merupakan kesalahan ejaan atau ekspresi. Dalam tulisan opini ini, kami telah mencoba menginterpretasikan dan mengkaitkannya dengan konteks hukum yang relevan, baik dengan fokus pada Pembelaan Terpaksa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dengan fenomena pembelaan yang terjadi sebagai akibat dari berbagai faktor tekanan dalam sistem peradilan.



