![]()

Detiknews.tv – Palembang | Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan negara yang menjerat pengusaha ternama Palembang, Kgs H Abdul Halim Ali (Haji Halim), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Palembang, Selasa (16/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Meski dalam kondisi kesehatan yang menurun, Direktur PT SMB tersebut tetap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra. Pantauan di lokasi, Haji Halim tampak terbaring lemas di atas kasur dengan pengawalan ketat dari tim jaksa serta tim medis dari RSUD Siti Fatimah.
Poin-Poin Keberatan Penasihat Hukum
Dalam persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Jan Samuel Maringka, memaparkan sejumlah poin krusial yang menganggap dakwaan JPU sarat kejanggalan dan cacat hukum.
- Masa Kedaluwarsa (Daluwarsa):
Jan Samuel menyoroti dakwaan JPU terkait penguasaan tanah negara seluas 1.756 hektare untuk perkebunan pada periode 2006-2009. Menurutnya, tuduhan tersebut merujuk pada peristiwa yang sudah berlalu lebih dari 20 tahun.
“Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) KUHP, perbuatan yang dituduhkan sudah kedaluwarsa sehingga tidak lagi dapat dituntut secara pidana,” tegas Jan di hadapan majelis hakim. - Prosedur Penetapan Tersangka:
Pihak kuasa hukum menilai adanya pelanggaran serius dalam prosedur hukum. Terdakwa diklaim tiba-tiba didakwa tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun penetapan tersangka yang sah di awal penyidikan. Hal ini dinilai melanggar prinsip minimal dua alat bukti dalam hukum acara pidana. - Ketidaksinkronan Waktu:
Tim hukum menemukan kejanggalan pada tanggal surat perintah penyidikan (Maret-Juli 2025) yang terbit lebih dulu dibandingkan dalil peristiwa pidana yang disebut jaksa terjadi hingga Agustus 2025. “Secara logika hukum, tidak mungkin surat perintah penyidikan terbit sebelum peristiwa pidana itu terjadi,” tambahnya. - Tudingan Penyelundupan Pasal:
Penasihat hukum juga menduga adanya “penyelundupan” sejumlah pasal dalam UU Tipikor (Pasal 2, 3, 5, 9, dan 18) yang dianggap tidak muncul secara jelas sejak tahap awal penyelidikan.
Permohonan Batal Demi Hukum
Menutup eksepsinya, Jan Samuel Maringka meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.
“Kami mengingatkan majelis hakim, jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus diutamakan,” pungkas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari JPU atas eksepsi pihak Haji Halim.
Laporan : Anton




