![]()

Detiknews.tv – Palembang | Polemik penangguhan penahanan Ferdinand, tersangka kasus penusukan di Palembang, kembali memantik perdebatan di ruang publik. Namun di tengah gelombang kecaman dan tekanan emosional di media sosial, para ahli hukum mengingatkan bahwa proses peradilan tidak boleh dikendalikan oleh opini publik, melainkan harus berjalan berdasarkan hukum dan fakta.
Penangguhan penahanan yang diberikan penyidik Polsek Ilir Barat I disebut telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak penangguhan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap tersangka dan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kuasa hukum Ferdinand, Amril S.H., M.H., menegaskan kliennya hingga kini tetap berstatus tersangka dan sepenuhnya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Penangguhan bukan berarti perkara berhenti. Ini bukan pembebasan, bukan penghilangan perkara. Proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan,” kata Amril dalam konferensi pers di Palembang, Sabtu (27/12/2025).
Ia menilai narasi yang menyamakan penangguhan penahanan dengan bentuk ketidakadilan berpotensi menyesatkan publik dan mencederai prinsip negara hukum. Menurutnya, tekanan emosional yang digiring ke ruang digital berisiko menciptakan trial by public opinion.
“Kalau setiap perkara pidana harus tunduk pada tekanan massa, maka peradilan tidak lagi bekerja berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan amarah,” ujarnya.
Berdasarkan fakta hukum, Ferdinand telah menjalani masa penahanan sekitar 20 hari sebelum mengajukan penangguhan. Selama periode tersebut, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi alat bukti. Penangguhan diberikan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur undang-undang.
Terkait substansi perkara, insiden penusukan disebut terjadi akibat pertikaian spontan antara Ferdinand dan korban, Deri Iriansyah, di rumah tersangka. Peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian pada hari yang sama, sehingga membantah anggapan adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Amril juga menegaskan bahwa langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat ditempuh kliennya tidak pernah dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
“Pendekatan restoratif bukan untuk menghapus pidana, tetapi membuka ruang pemulihan. Ketika tidak tercapai, proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Di sisi lain, munculnya laporan baru terkait dugaan penggelapan emas dinilai justru menunjukkan bahwa mekanisme hukum masih berjalan terbuka dan berlapis. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk melapor dan menguji dugaan melalui proses hukum, bukan melalui asumsi publik.
Menanggapi tudingan adanya campur tangan pihak eksternal, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota dewan, Amril membantah keras dan menyebut tuduhan tersebut sebagai spekulasi tanpa dasar hukum.
“Negara hukum bekerja dengan bukti, bukan rumor. Jika ada dugaan intervensi, silakan laporkan secara resmi, bukan menggiring opini,” tegasnya.
Pengamat hukum menilai polemik ini menjadi ujian penting bagi independensi aparat penegak hukum. Tekanan publik yang berlebihan dinilai berpotensi melemahkan prinsip praduga tak bersalah serta menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan pidana.
Dalam negara hukum, keadilan tidak diukur dari siapa yang paling lantang bersuara, melainkan dari sejauh mana hukum ditegakkan secara objektif, adil, dan konsisten. Perkara Ferdinand kini sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, dan publik diminta menghormati proses tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Yulia).




