Sinergi Institusional dan Pengawasan Partisipatif dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Akuntabel: Sebuah Refleksi atas Program “Jaga Desa”

Loading

Opini: Daeng Supri Yanto SH MH

Dalam lanskap dinamika sosial-politik kontemporer, isu-isu yang mencuat ke permukaan publik seringkali mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi bangsa. Dari hiruk-pikuk metropolitan Jabodetabek hingga implikasi kebijakan internasional, dari perdebatan hukum yang mendalam hingga investigasi mendalam ala detikX, kita menyaksikan spektrum informasi yang luas dan beragam. Kolom opini, blak-blakan, pro-kontra, infografis, foto, video, hoax or not, dan suara pembaca menjadi kanal-kanal vital yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam wacana publik.

Di tengah arus informasi yang deras ini, inisiatif seperti program “Jaga Desa” yang digagas oleh Kejaksaan Agung Muda Intelijen (Jamintel) menemukan relevansinya. Program ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan desa melalui optimalisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, merupakan langkah progresif dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel.

Namun, efektivitas program ini tidak dapat diukur hanya dari peluncuran aplikasi atau sosialisasi semata. Lebih dari itu, diperlukan sinergi yang kuat antara berbagai institusi negara, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman mendalam tentang kompleksitas permasalahan di tingkat desa.

Aspek Hukum dan Tata Kelola

Dari perspektif hukum, program “Jaga Desa” harus dipastikan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum (Rechtsstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Pengawasan yang dilakukan harus transparan, akuntabel, dan tidak melanggar hak-hak warga desa.

Selain itu, program ini juga harus memperhatikan aspek tata kelola yang baik (Good Governance), yang meliputi partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan responsivitas. Partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

Dimensi Internasional dan Lokal

Dalam konteks global, program “Jaga Desa” dapat dilihat sebagai bagian dari upaya Indonesia untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan nomor 16 tentang perdamaian, keadilan, dan lembaga yang kuat. Dengan meningkatkan tata kelola desa, Indonesia berkontribusi pada pencapaian agenda pembangunan global.

Namun, implementasi program ini juga harus memperhatikan konteks lokal. Setiap desa memiliki karakteristik unik, baik dari segi geografis, sosial, budaya, maupun ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus adaptif dan responsif terhadap kebutuhan spesifik masing-masing desa.

Peran Media dan Masyarakat Sipil

Media massa, termasuk platform berita seperti detikNews dan rubrik-rubriknya, memiliki peran krusial dalam mengawal implementasi program “Jaga Desa”. Media dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang, serta memberikan ruang bagi suara-suara yang terpinggirkan.

Masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah (Ornop) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), juga dapat berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah. Mereka dapat melakukan riset, advokasi, dan pendampingan kepada masyarakat desa untuk memastikan bahwa program “Jaga Desa” berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Kesimpulan

Program “Jaga Desa” merupakan inisiatif yang menjanjikan dalam upaya meningkatkan tata kelola desa yang akuntabel. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi institusional, partisipasi aktif masyarakat, dan pemahaman mendalam tentang kompleksitas permasalahan di tingkat desa. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum, tata kelola yang baik, dan memperhatikan konteks lokal, program ini berpotensi untuk memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dekonstruksi Dogmatika Hukum Pidana: Menimbang Kembali Relevansi Ajaran Dualistis dalam Sistem Peradilan Kontemporer Indonesia

Jum Nov 28 , 2025
Opini: Daeng Supri Yanto SH MH Alumni STIHPADA Rasionalitas di balik kodifikasi hukum pidana senantiasa bertumpu pada upaya untuk menciptakan sistem yang koheren, adil, dan efisien. Namun, upaya tersebut seringkali terbentur pada kompleksitas inheren dalam konsep-konsep hukum itu sendiri. Salah satu contohnya adalah perdebatan mengenai ajaran dualistis dalam hukum pidana, […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI