Urgensi Reformasi Kejaksaan Agung dalam Konstelasi Penegakan Hukum Nasional

Loading

Opini: Daeng Supri Yanto SH MH

Ketua Koordinator Wilayah PROPINDO

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan oleh Komisi III DPR RI merupakan respons yang tepat waktu terhadap akumulasi permasalahan yang mendera institusi penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung, sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana, tidak luput dari sorotan tajam terkait kinerja, integritas, dan akuntabilitasnya. Dorongan pembenahan menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung menjadi imperatif, mengingat peran strategisnya dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

Secara epistemologis, reformasi Kejaksaan Agung haruslah didasarkan pada pemahaman mendalam mengenai akar permasalahan yang menghambat optimalisasi kinerja institusi tersebut. Beberapa isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius antara lain:

1. Independensi dan Integritas Jaksa: Intervensi politik dan praktik korupsi menjadi ancaman laten yang dapat menggerogoti independensi dan integritas jaksa. Reformasi harus memastikan bahwa jaksa memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas tanpa tekanan eksternal, serta memiliki kode etik yang kuat dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

2. Profesionalisme dan Kompetensi: Kualitas sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan Agung perlu ditingkatkan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan yang komprehensif. Jaksa harus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang hukum, investigasi, dan penuntutan, serta memiliki pemahaman yang mendalam mengenai perkembangan teknologi dan kejahatan transnasional.

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung harus transparan dan akuntabel kepada publik. Informasi mengenai kasus-kasus yang ditangani, proses persidangan, dan putusan pengadilan harus dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan akurat. Mekanisme pengaduan dan pelaporan pelanggaran etik harus diperkuat untuk memastikan akuntabilitas jaksa.

4. Koordinasi dan Sinergi: Kejaksaan Agung perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mempercepat proses penegakan hukum, dan meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan.

5. Pengawasan dan Evaluasi: Sistem pengawasan internal dan eksternal Kejaksaan Agung perlu diperkuat untuk memastikan bahwa jaksa menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Evaluasi kinerja secara berkala harus dilakukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan area yang perlu diperbaiki.

Secara aksiologis, reformasi Kejaksaan Agung haruslah berorientasi pada terwujudnya keadilan substantif bagi seluruh warga negara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, diskriminatif, atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu. Kejaksaan Agung harus mampu memberikan perlindungan hukum yang sama kepada semua orang, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

Dalam konteks ini, Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki peran yang sangat penting dalam merumuskan rekomendasi-rekomendasi yang komprehensif dan implementatif untuk pembenahan Kejaksaan Agung. Panja harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, dan media massa, untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dan objektif.

Sebagai penutup, reformasi Kejaksaan Agung merupakan agenda mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Keberhasilan reformasi ini akan berdampak signifikan terhadap kualitas penegakan hukum, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, dan stabilitas negara hukum Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Urgensi Reformasi Pengadilan di Indonesia: Menanggapi Krisis Integritas dan Korupsi yang Menggerogoti Lembaga Peradilan

Kam Nov 20 , 2025
Opini: Daeng Supri Yanto SH MH Ketua Propindo Sumsel Dorongan reformasi pengadilan di Indonesia menemukan momentumnya dalam serangkaian kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan, mulai dari sekretaris Mahkamah Agung, hakim agung, hingga hakim di daerah. Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan cerminan dari permasalahan sistemik yang menggerogoti integritas dan kredibilitas […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI