BADAI Anti Korupsi Geruduk Palembang: Minta Kejati Usut Dugaan Rekayasa Lelang PT BSS–PT SAL

Loading

Detiknews – Palembang | Aksi unjuk rasa damai digelar Organisasi BADAI Anti Korupsi Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (17/11/2025).

Massa datang dengan membawa laporan resmi mengenai dugaan praktik korupsi yang dinilai kuat melibatkan sejumlah institusi, perusahaan, hingga dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam aksi tersebut, BADAI menegaskan bahwa gerakan mereka dilandasi hak konstitusional berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BADAI Anti Korupsi menyampaikan sederet dugaan penyimpangan yang mereka nilai serius, antara lain:

Indikasi permainan antara oknum Kejaksaan, Bank BRI, dan KPKNL Palembang terkait lelang aset PT BSS dan PT SAL.

Dugaan rekayasa mekanisme lelang di KPKNL Palembang yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

Dugaan kolaborasi Bank BRI dan KPKNL dengan pemenang lelang PT Sejati Pangan Persada (SPP).

Indikasi adanya permainan jaksa terhadap barang bukti lantaran aset PT BSS dan PT SAL disebut tidak dilakukan penyitaan sesuai aturan.

Desakan agar Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset secara profesional guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Selain persoalan lelang aset, BADAI juga melaporkan dugaan korupsi pada Satpol PP Muratara. Temuan tersebut meliputi:

1. Mark-up anggaran hibah pengamanan Pemilukada 2024 mencapai Rp10 miliar.

2. Kelebihan pembayaran penginapan dinas luar daerah sebesar Rp17.007.500.

3 Kelebihan pembayaran honor tim melebihi ketentuan senilai Rp1.382.400.

4. Kelebihan pembayaran honor kepanitiaan mencapai Rp6.422.500.

BADAI menilai rangkaian temuan itu menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sistematis yang harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Moh Didink Arrahim, menegaskan bahwa Kejati Sumsel diberi waktu untuk merespons laporan tersebut.

“Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi yang lebih besar, melibatkan kekuatan rakyat dan solidaritas lokal. Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Didink.

Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan seruan dukungan kepada rakyat serta desakan agar Kejati Sumsel menunjukkan profesionalitas dan keberpihakan dalam pemberantasan korupsi.

Aksi massa BADAI diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel. Dalam keterangannya, pihak Kejati menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut Kasipenkum, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka dan melakukan penghitungan kerugian negara.

“Estimasi kerugian negara sekitar Rp1,689 triliun, dikurangi nilai aset yang telah dilelang sekitar Rp56,15 miliar. Sehingga nilai kerugian yang belum dipulihkan masih sekitar Rp1,183 triliun,” ungkapnya.

Terkait dugaan permainan oknum kejaksaan atau dugaan rekayasa lelang seperti yang disampaikan BADAI, Kasipenkum menegaskan bahwa pihaknya terbuka menerima bukti.

“Silakan jika memang ada bukti. Masukkan melalui PTSP Kejati Sumsel dengan dokumen pendukung. Semua laporan akan diterima dan disampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

BADAI Anti Korupsi menilai bahwa kasus-kasus yang mereka soroti harus menjadi prioritas penegakan hukum, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Organisasi itu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum dan memastikan Kejati Sumsel bersikap transparan dalam menangani laporan tersebut.(Yulia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

Sen Nov 17 , 2025
Detiknews.tv – Cirebon | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap qw kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabu-sabu, 3 […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI