![]()

Detiknews.tv – Muara Enim | Desa memiliki hak otonomi, namun dalam menjalankan kewenangannya harus berpedoman pada peraturan-undangan yang berlaku. Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan/tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi. Otonomi diberikan karena negara kita memberi ruang bagi eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.selasa. 27-10-2025
Saat di temui di ruang kerjanya, Kepala Desa Petar dalam Adi Sumarlin mengungkapkan desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang-Undagn Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara eksplisit dijelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terhadap pelaksanaan pengaturan desa tersebut dilakukan oleh pemerintah desa yang dipimpin oleh Kepala Desa, ungkapnya.
Maka desa dengan hak otonomi khusus dapat mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya termasuk terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif desa. Karena dengan diberikannya hak otonomi tentu juga melekat kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak serta merta desa “seolah-olah” terlepas dari pengawasaan dan pelatihan pemerintah kabupaten/provinsi maupun lembaga pengawas pemerintah lainnya.
Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam layanan pengelolaan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang cakupannya pelayanan meliputi barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif. Pengertian masing-masing cakupannya secara eksplisit telah disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, paparnya.
Pelayanan barang publik meliputi pengadaan/penyaluran barang publik, termasuk sarana/prasarana yang ada di desa dengan menggunakan sebagian atau seluruh anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBD maupun APBDes. Contoh barang publik di desa adalah pembangunan jalan desa, jembatan, bangunan lain nya, sarana poskamling desa, dan lain sebagainya.

Pelayanan jasa publik meliputi penyediaan jasa layanan oleh pemerintah desa yang pelaksanaanya menggunakan APBN dan/atau APBD maupun APBDes sebagian atau seluruhnya. Misalnya, pendampingan masyarakat desa untuk pengembangan UMKM, penyediaan pemeriksaan kesehatan masyarakat kurang mampu di desa yang difasilitasi pemerintah desa, serta kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh aparat desa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat di wilayahnya, tambahnya.
Sedangkan pelayanan administrasi adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Misalnya saja, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang di tanda tangani dan diregister kepala desa hingga camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan, administrasi pelaporan penggunaan dana desa yang secara terbuka juga harus diumumkan pemerintah desa, pembuatan surat keputusan termasuk penghentian perangkat desa dan lain-lain.
Khususnya dalam pelayanan administratif, pemerintah desa mempunyai peranan yang hampir penting untuk setiap sektor. yang memerlukan pengantar atau surat keterangan dari kantor desa bahkan sering ditemui untuk pengurusan dokumen perizinan, pengurusan administrasi pertanahan, pengurusan administrasi kesehatan dan pendidikan juga harus dilengkapi persyaratan tersebut, ujarnya.
Sebagai instansi penyelenggara layanan, tentu pemerintah desa juga harus bersiap diri. Maka pemerintah desa juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas/pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana/prasaran dan/atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan tentunya juga harus memberika pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Tentu tidak mudah dalam sekejap memenuhi kewajiban tersebut. Dengan segala keterbatasan tentu akan banyak tantangannya, mulai dari pola pikir masyarakat yang cenderung konservatif, akses informasi yang masih terbatas, pengembangan kompetensi petugas kadang sulit dilakukan karena kondisi teknis dan lain-lain.

Oleh karena itu diperlukan adaptasi yang cepat dan reformasi birokrasi yang komperehensif untuk dapat menegakkan tantangan tersebut. Dan peran kepala desa menjadi sangat penting untuk mewujudkan pemerintah desa sebagai penyelenggara layanan yang visioner dan inovatif. Sebagai bentuk atensi maka pemerintah pusat menganggarkan pembiayaan berupa dana desa, melakukan pengawasan dan pelatihan secara berjenjang dari pemerintah daerah hingga kementerian, bahkan pemerintah daerah hingga pusat sering mengadakan lomba desa dengan beragam kategori dan pelabelan sebagai pemantik setiap desa di Indonesia bisa menunjukkan eksistensi dan peranan penting dalam pembangunan bangsa.
Maka desa dengan hak otonomi khusus dapat mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya termasuk terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah administratif desa. Karena dengan diberikannya hak otonomi tentu juga melekat kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tidak serta merta desa “seolah-olah” terlepas dari pengawasaan dan pelatihan pemerintah kabupaten/provinsi maupun lembaga pengawas pemerintah lainnya.
Sama hal nya dengan instansi pemerintah lain, maka pemerintah desa merupakan instansi penyelenggara layanan untuk masyarakat desa yang dalam layanan pengelolaan juga wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan pelayanan administrasi adalah pelayanan pemerintah desa yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda. Misalnya saja, surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang di tanda tangani dan diregister kepala desa hingga camat setempat, surat keterangan desa sebagai pengantar untuk persyaratan administrasi kependudukan, administrasi pelaporan penggunaan dana desa yang secara terbuka juga harus diumumkan pemerintah desa, pembuatan surat keputusan termasuk penghentian perangkat desa dan lain-lain.
Khususnya dalam pelayanan administratif, pemerintah desa mempunyai peranan yang hampir penting untuk setiap sektor. Tidak saja kepengurusan adminduk yang memerlukan pengantar atau surat keterangan dari kantor desa bahkan sering ditemui untuk pengurusan dokumen perizinan, pengurusan administrasi pertanahan, pengurusan administrasi kesehatan dan pendidikan juga harus dilengkapi persyaratan tersebut.
Oleh karena itu diperlukan adaptasi yang cepat dan reformasi birokrasi yang komperehensif untuk dapat menegakkan tantangan tersebut. Ujar kepala desa petar dalam. (Ah)



