Para Pedagang Pasar Induk Jakabaring Gelar Aksi Damai, Terkait Kenaikan Tarif Retribusi

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Para pedagang pasar induk Jakabaring yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) serta di dampingi Penasehat Hukum Firly Darta SH, melakukan Aksi damai di depan kantor PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna di komplek areal pasar induk Jakabaring, kamis (9/10/2025).

Mereka mendatangi kantor tersebut dengan membawa atribut aksi kertas karton yang bertuliskan tuntutan dalam rangka memperjuangkan Kepentingan serta menyampaikan Aspirasi-aspirasi dari para pedagang pasar induk jakabaring Palembang, terkait dengan adanya
beberapa persoalan-persoalan yang diinventarisir serta ditemukan di lapangan oleh para pedagang pasar induk jakabaring Palembang diantaranya meliputi :

1. Adanya kenaikan tarif retribusi dalam berbagai bentuk tanpa adanya kejelasan peruntukannya, serta tanpa terlebih dahulu musyawarah dari para pedagang pasar induk jakabaring palembang.

2. Sikap arogansi dari manajemen PT.Swarnadwipa Selaras Adiguna kepada para pedagang dengan melakukan penyitaan lapak usaha pedagang.

3. Pengelolan sistem keamanan dan ketertiban yang tidak humanis (arogan) termasuk juga sistem penataan parkir yang tidak profesional.

4. Adanya penarikan lapak pedagang Sdr. Angkut Jauhri dan Sdr. Junaidi; yang tidak berdasar dan tidak sesuai prosedur.

Maka dengan ini Pedagang, Anggota dan Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) Palembang, melakukan aksi secara damai dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Menolak semua kebijakan kenaikan tarif retribusi dari pihak PT.Swarnadwipa Selaras Adiguna dalam bentuk apapun sebelum terlebih dahulu adanya kesepakatan dari para pedagang.

2. Mendesak Pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna untuk menghentikan semua bentuk intimidasi (ancaman) dan arogansi terhadap para pedagang dengan melakukan penyitaan lapak.

3. Mendesak Pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang bersifat humanis (tanpa arogansi), termasuk meningkatkan sistem parkir yang baik dan profesional.

4. Mendesak Pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna untuk segera membatalkan dan menghentikan penarikan lapak para pedagang pasar induk Jakabaring yang tidak sesuai prosedur termasuk juga membatalkan penarikan lapak Sdr. Angkut Jauhari dan Sdr. Junaidi.

5. Mendesak Pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna untuk segera mengembalikan lapak Sdr. Angkut Jauhari dan Sdr. Junaidi.

Dari lima tuntutan tersebut ada kaitannya dengan kasus pidana pasal 170 yang dilakukan  oleh Sdr. Angkut Jauhari dan Sdr. Junaidi terhadap pengelola pasar.

M Sanusi SH,MH,selaku Kuasa Hukum Angkut Yang dimana selaku  terlapor mengatakan, meminta kepada pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna, Menolak semua kebijakan kenaikan tarif retribusi dari pihak PT.Swarnadwipa Selaras Adiguna dalam bentuk apapun sebelum terlebih dahulu adanya kesepakatan dari para pedagang Dan meminta agar supaya pedagang ini jangan di Intimidasi lagi oleh pengelola pasar induk ,” ungkapnya.

Dan Langkah-langkahnya itu penanggung jawab akan bertemu dengan para pemegang Saham atau Kewenangan dalam mengambil keputusan, dan kemungkinan besar Akan Aksi Demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan masalah Pasar itu,”bebernya.

Untuk Laporan 170 nya dua orang Korban itu satunya sudah Ada perdamaian dan satunya belum sehingga Naik Berkasnya ,” Kami menekankan agar kalau mau perdamaian itu harus perdamaian Utuh tetapi mereka perdamaian hanya Separuh perdamaiannya itu menjadi Problemnya, bukanya Korban ada dua tetapi perdamaian hanya satu korban begitulah yang menjadi masalah yang tidak Jelas antara pelapor dengan korban, dan pelapor itu bukan dari korban, Ternyata Kepala Pasar yang melaporkan, jadinya gak Nyambung, atau dari keluarga korban atau yang berada di Lokasi , Untuk korbannya ini adalah di duga Oknum (AL) Angkatan laut yang di tugasnya oleh pihak pasar , dan Terjadilah Cek Cok sehingga terjadi Perkelahian antara pihak Pasar dengan pihak pedagang yang bernama Angkut , akhirnya terjadinya pengeroyokan,” Tutupnya,

Di tempat yang sama Dari pihak PT. Swarnadwipa Selaras Adiguna Antoni, menyatakan bahwa  Aspirasi para pedagang sangat Kami hargai dan ,” Kami akan Mengevaluasi Manajemen serta  keamanan yang menjadi sorotan pedagang,” ungkap Anton. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curas yang Resahkan Warga Palembang

Kam Okt 9 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Palembang. Tiga tersangka berinisial M (30), O (24), dan R (25) berhasil diamankan dalam operasi […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI