Ibu Tiga Anak di Banyuasin Laporkan Tetangganya ke Polda Sumsel atas Dugaan Pelecehan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin

Loading

Detiknews.tv – Palembang | Seorang ibu rumah tangga berinisial Z (45), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan tetangganya sendiri berinisial A ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atas dugaan tindakan Asusila dan memasuki rumah tanpa izin. Laporan tersebut telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1096/VIII/2025/SPKT/Polda Sumsel tertanggal 9 Agustus 2025.

Kepada wartawan, Zubaidah mengaku telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kamis (21/8/2025), untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dengan suara bergetar, Zubaidah mengisahkan bagaimana kejadian yang membuatnya trauma itu bermula pada Selasa, 17 Desember 2024 lalu. Terlapor A, yang disebutnya sudah berkeluarga dan bahkan memiliki cucu, tiba-tiba memasuki area rumahnya tanpa izin melalui pintu garasi bagian belakang.

“Dia langsung masuk dan mengejar saya. Saya lari ke dalam rumah, tapi dia tetap mengejar. Dia sempat memeluk dan meremas payudara saya,” ungkap Zubaidah dengan tegas.

Menurut pengakuannya, setelah masuk rumah, terlapor bahkan sempat mengunci pintu belakang dan menanggalkan celana, lalu mencoba melakukan perbuatan Asusila. Beruntung, teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera datang dan mendobrak pintu untuk menyelamatkannya.

“Saya teriak minta tolong, warga datang, langsung menendang pintu. Saat itu saya benar-benar ketakutan. Saya tidak akan diam,” katanya.

Zubaidah yang datang ke Polda Sumsel didampingi pihak keluarga menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tidak ingin perempuan lain mengalami hal yang sama. Harus ada keadilan. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.

Pihak Polda Sumsel melalui Subdit IV PPA saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka, kasus ini kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. (Yulia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kepala SDN 81 Palembang Bantah Tuduhan Pungli dan Proyek Fiktif: “Semua Tidak Benar”

Kam Agu 21 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Kepala Sekolah SD Negeri 81 Palembang, Yales Tyawati, angkat bicara terkait berbagai tuduhan negatif yang tengah beredar di masyarakat. Mulai dari dugaan pungutan liar (Pungli), proyek fiktif, hingga isu memperkerjakan anak kandung, seluruhnya dibantah tegas oleh pihak sekolah. Dalam klarifikasi yang disampaikan langsung di lingkungan sekolah […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI