Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Asal Kecamatan Panguragan

Loading

Detiknews.tv – Cirebon | Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RY (30) di wilayah Kecamatan Kapetekan, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (17/6/2025) kira-kira pukul 15.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.400 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 330 ribu, handphone dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (18/6/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Frilliyanti S.E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

MBG Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, 4,97 Juta Penerima Manfaat Jadi Bukti Nyata

Jum Jun 20 , 2025
Detiknews.tv – Jakarta | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan dampak positif yang luas. Sejak mulai dijalankan secara bertahap, MBG telah menjangkau 4,97 juta penerima manfaat di 38 provinsi. Program ini menjadi cerminan transformasi kebijakan gizi nasional yang tidak hanya fokus pada konsumsi, tetapi juga pemberdayaan ekonomi lokal dan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI