![]()
Opini : Oleh Daeng Supriyanto SH MH Ketua dewan pembina wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PORPINDO) Dalam ranah filsafat hukum dan teori pengetahuan, fenomena yang saya sebut sebagai ‘putusan non-existens’ – yaitu keputusan yang secara formal diumumkan namun secara substantif tidak memiliki dasar eksistensial yang layak karena pengabaian terhadap bestanddeel […]



