DPP LSM Gransi Kepung Kejati Sumsel, Seret Sejumlah Dinas ke Dugaan Korupsi

Loading

Detiknews.tv – Palembang | DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM Gransi) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (22/5/2025). Tak sekadar Orasi, kedatangan mereka juga membawa dokumen pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah Dinas Penting di Sumsel.

Ketua Umum DPP LSM Gransi, Supriyadi, menyebut laporan tersebut merupakan lanjutan dari laporan-laporan sebelumnya yang hingga kini belum mendapat kejelasan. Selain itu, pihaknya juga menyerahkan data baru terkait dugaan korupsi di beberapa instansi strategis daerah.

Dalam pernyataannya, Supriyadi mengungkapkan bahwa terdapat tujuh dinas yang dilaporkan karena diduga terlibat dalam praktik korupsi, di antaranya:

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir

Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muara Enim

Gransi menilai ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran, Gratifikasi hingga benturan kepentingan dalam proses pengadaan maupun realisasi program, terutama yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada.

Aksi LSM Gransi disambut langsung oleh Kasi C Intelijen Kejati Sumsel, Adi. Dalam keterangannya di hadapan massa, ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik dan memastikan laporan akan ditelaah sesuai prosedur.

“Kami berterima kasih kepada LSM Gransi, terutama kepada Bang Supriyadi dan timnya yang telah menyampaikan laporan dengan semangat dan dokumen yang cukup lengkap. Ini menjadi masukan penting bagi kami,” ujar Adi.

Adi mengakui bahwa laporan tersebut menyangkut tiga wilayah dengan nilai indikasi kerugian yang cukup besar: Ogan Ilir, OKI, dan Muba. Namun, ia menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi harus memenuhi unsur formil dan materil agar bisa diproses lebih lanjut.

“Harus jelas siapa pelakunya, apa bentuk perbuatannya, kapan kejadiannya, dan di mana lokasi serta kerugiannya. Jika dokumennya lengkap, maka akan kami telaah melalui tim khusus sebelum masuk ke tahap penyelidikan,” jelas Adi.

Ia menambahkan, saat ini laporan masyarakat diterima melalui bidang Pidana Khusus dan langsung ditangani oleh tim penelaah sebelum dikoordinasikan ke Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) untuk tahap analisis hukum lanjutan.

Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal laporan-laporan tersebut dan akan terus mendesak Kejati agar segera menindaklanjuti.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan kertas. Ini soal uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan kelompok atau politik. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan satuan pengamanan Kejati Sumsel. Sebelum meninggalkan lokasi, massa menyerahkan bundelan dokumen kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.(Yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satres Narkoba Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Di Palimanan Barat

Jum Mei 23 , 2025
Detiknews.tv – Cirebon | Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui bernama AF alias A (22), warga Blok Candi Luwung, Desa Palimanan Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 20 Mei […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI