![]()

Opini Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat
Pada titik temu antara aspirasi kolektif masyarakat akan sistem peradilan yang adil dan realitas praktik birokrasi yang rentan terhadap penyimpangan, kejadian penangkapan oknum jaksa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar peristiwa isolasi yang membelenggu beberapa individu. Sebaliknya, ia merupakan fenomena yang memiliki dimensi ontologis dan sosial yang mendalam, yang mengungkapkan kerentanan struktural dalam arsitektur pengawasan internal Kejaksaan Agung (Kejagung) serta menimbulkan pertanyaan mendasar terkait esensi legitimasi institusi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir prinsip-prinsip hukum dan keadilan negara hukum.
Dari perspektif teoritis, institusi peradilan—termasuk kejaksaan—dibangun di atas fondasi dua pilar fundamental: competence (kompetensi teknis) dan integrity (integritas normatif). Kedua pilar ini saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan; tanpa integritas, kompetensi hanya akan menjadi alat untuk memanipulasi mekanisme hukum demi kepentingan individu atau kelompok tertentu, sementara tanpa kompetensi, integritas akan kehilangan landasan operasional untuk mewujudkan keadilan yang substansial. Kasus OTT terhadap jaksa yang telah terjadi di berbagai periode—baik yang melibatkan jaksa tingkat pusat maupun daerah, seperti yang tercatat dalam kasus Urip Tri Gunawan pada 2008, Dwi Seno Wijanarko pada 2011, hingga kasus terbaru di Bondowoso dan Pamekasan—menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya terjadi pada level individu, tetapi juga pada sistem yang seharusnya berfungsi sebagai filter untuk mencegah penyimpangan tersebut. Ini mengindikasikan adanya gap yang signifikan antara norma-norma yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan implementasinya dalam ranah praktis, yang pada gilirannya mengakibatkan munculnya culture of impunity yang terselubung di dalam institusi.
Kejagung sendiri telah melakukan berbagai upaya reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal, seperti yang diutarakan oleh Jaksa Agung Basri Ef Arief, antara lain melalui penerbitan Peraturan Jaksa Agung tentang kewenangan pengawas, pembangunan Zona Integritas, penandatanganan Pakta Integritas, dan penerapan sistem whistle blower. Secara konseptual, langkah-langkah ini merupakan upaya untuk membangun governance framework yang komprehensif, yang bertujuan untuk menyelaraskan perilaku aparat dengan nilai-nilai institusional. Namun, realitas menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap penyimpangan. Hal ini dapat dianalisis dari beberapa sisi: pertama, kurangnya sinkronisasi antara kebijakan tingkat pusat dengan implementasinya di tingkat daerah, yang seringkali menghadapi tantangan budaya birokrasi lokal yang lebih condong pada praktik-praktik quid pro quo; kedua, keterbatasan sumber daya manusia dan teknis dalam menjalankan fungsi pengawasan secara kontinu dan menyeluruh; serta ketiga, adanya dinamika politik yang terkadang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam penanganan kasus-kasus yang memiliki implikasi luas.
Angka kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp310,61 triliun pada tahun 2024 saja—sebagaimana diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar—bukan hanya merupakan angka statistik yang mengkhawatirkan, tetapi juga merupakan bukti konkrit tentang seberapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegagalan sistem pengawasan. Ketika institusi yang bertugas untuk menuntut pelanggar hukum justru memiliki anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi, maka kepercayaan publik terhadap seluruh sistem peradilan akan tercoreng secara mendasar. Ini menciptakan siklus yang berbahaya: semakin rendah kepercayaan publik, semakin sulit bagi kejaksaan untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugasnya, yang pada gilirannya akan memperparah kesulitan dalam memberantas korupsi dan penyimpangan lainnya.
Dari dimensi filosofis hukum, kejaksaan memiliki peran sebagai agent of justice yang tidak hanya bertugas untuk menegakkan hukum secara formal, tetapi juga untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan substansial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan internal tidak boleh hanya dilihat sebagai mekanisme kontrol administratif semata, tetapi sebagai bagian integral dari upaya untuk memelihara rule of law dan martabat institusi peradilan. Ketika pengawasan internal gagal berfungsi dengan baik, maka kita sedang menghadapi bukan hanya masalah administratif atau teknis, tetapi juga masalah yang menyentuh esensi dari negara hukum itu sendiri.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang multidimensi dan menyeluruh. Pertama, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap struktur dan mekanisme pengawasan internal yang ada, dengan tujuan untuk mengidentifikasi titik lemah dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret dan terukur. Kedua, perlu ditingkatkan secara signifikan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia, baik dari sisi kompetensi teknis maupun dari sisi pembinaan nilai-nilai integritas dan etika profesi. Ketiga, perlu dibangun sinergi yang lebih erat antara Kejagung dengan lembaga pengawas lainnya, seperti KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta masyarakat sipil, untuk menciptakan sistem pengawasan yang bersifat check and balance dan tidak terpusat pada satu institusi saja. Keempat, perlu dilakukan transparansi yang lebih besar dalam penyelenggaraan tugas kejaksaan, termasuk dalam proses promosi jabatan, rekruitmen, dan penanganan kasus, agar masyarakat dapat berperan sebagai pengawas eksternal yang efektif.
Perlu kita sadari bahwa reformasi institusi tidak dapat dicapai dalam waktu singkat; ia membutuhkan komitmen jangka panjang dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemimpin institusi hingga masyarakat luas. Namun, setiap langkah yang diambil untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan integritas institusi kejaksaan merupakan investasi berharga untuk masa depan sistem peradilan Indonesia. Karena pada akhirnya, keberhasilan dalam membangun institusi peradilan yang kuat dan terpercaya akan menjadi pondasi utama untuk terwujudnya negara yang adil, makmur, dan demokratis sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.




