Bandung,detiknewstv.com -Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung menemukan luka darah pada bagian alat kelamin korban. Polisi menyebutkan ada unsur pemaksaan saat korban dan pelaku melakukan hubungan badan sebelum dirinya dijerat tali hingga tewas.
Kanit PPA Polresta Bandung Ipda Riskawati mengatakan, pihaknya menemukan luka pada bagian leher dan alat kelamin korban. Ia membenarkan bahwa adanya unsur pemaksaan kepada korban saat akan berhubungan badan.
“Awalnya dipaksa melakukan hubungan badan, setelah berhubungan badan dijerat lehernya pakai tali,” ujar Riska, Jumat (7/8/2020).
korban dan pelaku atau disebut Anak Berhadapan Hukum (ABH) merupakan sepasang sejoli. Mereka menjalin kasih sudah berlangsung selama satu tahun lebih lima bulan. Saat ini, mereka berdua masih berusia sekolah menengah atas (SMA).
“Berbeda sekolah, yang satunya anak SMK satunya SMA. Hubungannya sudah satu tahun lima bulan,” ujarnya.
Riska menyebutkan, korban saat ini telah didampingi langsung oleh pengacara yang ditunjuk langsung oleh Polresta Bandung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kalau tindakan hukum, didampingi pengacara hukum, kemudian penanganannya sesuai dengan UU SPPA,” katanya.
Selain itu, kata Riska, dalam masa penahannya tidak dapat disamakan dengan dewasa. Di mana, di masa tahannya di Polresta Bandung, pelaku tidak dapat digabungkan dengan dewasa dan dibatasi selama 15 hari.
“Kalau maksimalnya 15 hari. Cuman memang untuk penanganan anak di bawah umur tidak boleh disatukan oleh orang dewasa karena kan kita kalau ABH itu dijelaskan SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.(priska)