Peluang Pasangan Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Loading

Opini : Daeng Supriyanto

Pasangan calon perseorangan dalam pemilihan umum untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, secara langsung telah menjadi keniscayaan dalam demokrasi di Indonesia.

Peluang itu dibuka melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2007, yang mengabulkan pengujian atas UU No 32 Tahun 2004, bahwa ruang yang sama bagi calon lain di luar partai politik dalam pemilihan kepala daerah adalah konstitusional.

Sejak saat itu, warga negara yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada memiliki dua alternatif, bisa melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, dan jalur non partai atau perseorangan.

Syarat yang ditetapkan oleh undang-undang pun tidak begitu sulit. Cukup mengumpulkan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan. Jumlahnya pun sudah ditetapkan prosentasenya. Ada peluang!

Masing-masing partai politik sedang mencari pasangan calonnya, baik dari internal partainya maupun koalisi dengan partai lain untuk dijadikan pasangan calon tetap. Selain melalui jalur partai politik, warga negara yang berminat mencalonkan sebagai kepala daerah telah diberi ruang undang undang melalui jalur perseorangan atau independen.

Meskipun demikian tidak serta merta seseorang warga negara yang merasa dirinya mampu secara sosial, finansial maupun intelektual kemudian dengan mudah ikut mendaftar sebagai calon perseorangan atau independen tersebut.

Mengapa demikian? Karena regulasi dalam Pilkada telah menentukan beberapa persyaraan tidak ringan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota dari jalur perseorangan atau independen. Jadi adakah calon perseorangan atau independen dalam Pilkada

Persyaratan

Syarat normatif bagi bakal calon perseorangan yang dirasa amat berat adalah dokumen jumlah dukungan minimal pemilih dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, foto copi kartu tanda penduduk elektronik paling singkat satu tahun di daerah pemilihan, rekapitulasi jumlah dukungan serta tersebar di lebih dari 50% kabupaten/kota atau kecamatan di daerah pemilihan bersangkutan.

Jumlah dukungan minimal berdasar Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada untuk jumlah dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan adalah 10% untuk jumlah DPT 2 juta, 8,5%n untuk jumlah DPT antara dua juta dan enam juta, 7,5% untuk jumlah DPT enam juta sampai 12 juta dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.

 

Jumlah dukungan minimal calon perseorangan pada Pilkada bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yaitu 10% untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5% untuk jumlah DPT antara 250.000 dan 500.000, 7,5% untuk jumlah DPT antara 500.000 dan satu juta dan 6,5% untuk jumlah DPT di atas satu juta.

Setelah jumlah minimal dukungan bisa terpenuhi, kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung dan dukungannya kepada bakal pasangan calon sebagaimana dokumen fotokopi KTP elektronik yang telah diserahkan.

Verifikasi faktual dilakukan dengan cara petugas mendatangi sampel 10% dari jumlah dukungan secara acak ke alamat masing-masing. Apabila ternyata dari hasil verifikasi faktual masih ditemukan ketidakcocokan atau data ganda, maka masih diberi kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan dengan menyerahkan sejumlah dua kali lipat data yang tidak cocok dimaksud.

Contoh untuk dukungan bakal calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bantul 2020, pada DPT Pemilu sebelumnya 2019 tercatat 707.009 pemilih. Jika mengacu pada angka tersebut, maka 7.5% dukungan yang harus dikumpulkan bakal pasangan calon perseorangan minimal 53.026 pendukung (Sumber: KPU Bantul).

Terlalu Berat

Untuk mendapatkan dukungan antara 6,5-10 dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya ditambah minimal sebaran lebih dari 50% dari jumlah kabupaten/kota atau kecamatan, tentu bukan sesuatu yang mudah.

Semakin realis dan kritisnya masyarakat terhadap bakal pasangan calon tidak serta merta bersedia menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti dukungan, sekalipun diganti dengan biaya tertentu kalau memang tidak mendukungnya.

Demikian pula yang mau menyerahkan dukungan, belum tentu pada saat verifikasi faktual bersedia mengakui kalau mendukungnya karena berbagai alasan. Bahkan jika bakal pasangan calon tersebut bisa lolos menjadi pasangan calon, belum tentu kemudian mereka memilihnya.

Namun, persoalannya tidak hanya masalah peluang untuk mengikuti atau menjadi peserta, tapi juga harus membaca peluang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Pada titik inilah memang harus dikaji secara baik agar tidak asal maju, khususnya jalur pada perseorangan.

Berbeda dengan jalur partai politik (parpol), jalur perseorangan itu boleh dikatakan ‘single fighter’ alias petarung sendiri. Jika melalui jalur parpol, para calon memiliki mesin politik untuk memperoleh dukungan masyrakat.

Masing-masing parpol telah memiliki kader dan simpatisan yang dapat dimanfaatkan untuk mendulang suara. Namun, pada jalur perseorangan mesin ini tidak ada. Satu-satunya kendaraan yang dimiliki adalah masyarakat.

Jalur peresorangan merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan. Peluang, karena beberapa daerah berhasil memenangkan pertarungan dengan jalur perseorangan. Artinya, ada contoh kemenangan dengan jalur ini.

 

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ekspose Potensi dan Fasilitasi Akses Modal Kelompok Perhutanan Sosial pada UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin bersama PT. Pegadaian Area Palembang

Kam Nov 4 , 2021
PALEMBANG (detiknewstv)- Dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui upaya mewujudkan kelompok tani hutan (KTH) yang mandiri dalam pengelolaan sumber daya hutan lestari dan berkesinambungan, UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin bekerjasama dengan PT. Pegadaian Area Palembang akan menjadi fasilitator dalam penyampaian informasi terkait akses bantuan permodalan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI