Detiknews.tv – Pagaralam | Penangkapan Narkoba Jenis Sabu yang di lakukan oleh Anggota Polres Pagaralam Satuan Narkoba Bulan Februari lalu di duga ada nya jebakan oleh Oknum Polisi, Rabu (17/03/2021)
Penasehat hukum Etal Pargas SH.MH angkat bicara mengatakan ke awak Media terkait penangkapan warga Gang Astra Pebrian Ebi (32) Tahun. “Pada tanggal 14 Februari lalu di Kampung Sawah Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan, Kami mengajukan pra pradilan terhadap penangkapan, penggeladahan, penahanan yang di lakukan Sat Res Narkoba pagar alam” ungkapnya
Ditambahkan Etal menurut nya “Klien kami tidak memenuhi unsur dimana saat pengeledahan tidak di temui barang bukti apa pun terkait narkotika dan ketika penangkapan klien kami tanpa di saksikan oleh perangkat Desa bukan kah surat penangkapan sudah tertuang sebagaimana yang diatur dalam kuhap pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta menunjukan dan memperlihatkan kepada tersangka surat perintah penangkapan Dan dalam kenyataannya, sat Res Narkoba, di duga tidak menggunakan prosedur resmi, sehingga ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan aparatur penegak hukum, yang sejatinya menjadi mengayom bagi masyarakat.” tutur nya.
Sementara itu Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK ketika di konfirmasi awak media melaui via Tlp dan wha tidak ada jawaban hanya di abaikan saja. Disisi lain Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil ketika di konfirmasi terkait akan adanya praperadilan mengatakan yang di gugat itu adalah Institusi Polri bukan nya Kasat Narkoba.” Ungkap nya.
Kasat mengarahkan ke Subag bagian Hukum dan ke kapolres langsung untuk perihal ini. [Mr]