Hasil Audit BPK RI Melaporkan Ada Permasalahan Di Dinas PUPR Kota Cimahi

Loading

Cimahi –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 30.A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Dalam Laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2020, diantaranya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pemerintah Kota Cimahi dalam LRA TA 2020 menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 19.768.621.392,00 atau 23,58% dari anggaran sebesar Rp 83.847.644.955,00. Realisasi tersebut antara lain dialokasikan untuk pekerjaan  jasa konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT GWC berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 05/PPK-TBJK/SP/DPU-09-S/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.744.110.000,00. Atas kontrak tersebut dilakukan adendum dengan Nomor 10/PPK-TBJK/ADD/DPU-09-S/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengakhiran Kontrak.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa PT GWC telah menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp 627.879.600,00

Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak dilaksanakan karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis dalam pelaksanaan tender pertama yang dilaksanakan tanggal 30 Juni s.d.29 Juli 2020 dan pelaksanaan tender kedua (tender ulang) yang dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2020 s.d. 11 September 2020. Atas gagalnya proses tender tersebut, PPK dan PT GWC telah bersepakat melakukan addendum kontrak melalui Surat Perjanjian Nomor 10/PPK-TBJK/ADD/DPU-09-S/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengakhiran Kontrak.

Addendum tersebut mengubah SSKK 60.2.c menjadi pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi fisik dilapangan, Dengan adanya addendum kontrak tersebut, maka PT GWC wajib mengembalikan sisa cicilan uang muka sebesar Rp 279.057.600,00 ke Kas Daerah, PT GWC telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan dan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa PT GWC sanggup mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp279.057.600,00 secara bertahap (mencicil) selama enam kali mulai bulan Desember 2020 s.d. Mei 2021, dengan nilai cicilan sebesar Rp 46.509.600,00/bulan.

Berdasarkan rekapitulasi pengembalian belanja tahun 2020, diketahui bahwa PT GWC telah melakukan pembayaran pengembalian sisa cicilan uang muka sebesar Rp 46.509.600,00 dengan STS Nomor 001/STS-BL/DPUPR/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Selama tahun 2021, PT GWC belum melakukan pembayaran atas cicilan sisa uang muka tersebut. Atas hal tersebut, PPK telah melakukan penagihan kepada PT GWC melalui surat dengan nomor:  640/16-TBJK/DPUPR tanggal 15 Februari 2021 tentang penagihan sisa cicilan uang muka pekerjaan manajemen konstruksi pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II TA 2020; dan  640/16-TBJK/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penagihan ke II pengembalian sisa cicilan uang muka pekerjaan manajemen konstruksi pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II TA 2020.

Hingga akhir pemeriksaan BPK, PT GWC belum melakukan pembayaran cicilan kembali atas sisa pembayaran uang muka tesebut. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 232.548.000,00 (Rp279.057.600,00 – Rp46.509.600,00).

BPK merekomendasikan Walikota Cimahi agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memproses kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp 232.548.000,00 kepada PT GWC dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp25.000.000,00, dengan STS Nomor 001/STS-BL/DPUPR/2020 tanggal 4 Mei 2021. Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Cimahi, Walikota akan menindaklanjuti rekomendasi BPK pada bulan Juni s.d. Juli 2021.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 10 Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;Pasal 36 (1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun Bandi, 2014 Manajemen Keuangan Pemerintahan 18 UU 15/2006 BPK dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan; Pasal 14 (1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga Pasal 20 (1)Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Bab VI KETENTUAN PIDANA “ Pasal 244) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 262) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pengaturan tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, sampai dengan perubahan yang Kedua yaitu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Dalam konteks pengadaan barang/jasa para pihak dapat mengambil jalur hukum dengan membuat laporan secara pidana kepada pihak yang berwenang, jika diduga terjadinya peristiwa pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti pemalsuan dokumen, praktik KKN, dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Modus Operandi  Tindak Pidana Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Rab Jun 15 , 2022
oleh ; Daeng Supriyanto Pengadaan barang dan jasa yang baik diperlukan dalam menunjang berjalannya roda perekonomian bangsa. Berbagai temuan dan laporan dari aparat pemeriksa banyak menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa ini. Penyimpangan ini ditandai dengan banyaknya kasus penanganan tindak pidana yang ditangani oleh aparat hukum. Ada beberapa Modus […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI