MEDAN(detiknews)- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap delapan pria yang diduga sedang bermain judi ketangkasan jenis game tembak ikan.
Penangkapan terhadap delapan orang tersebut terjadi saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu sekira pukul 12.30 WIB lalu.
“Penangkapan ini kami lakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Cakrawati ada dilangsungkan permainan judi ketangkasan jenis game ikan. Untuk modus menukarkan uang tunai Rp 10.000 dengan point di game 100 point,” ujarnya
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Kanit, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Setelah kami lakukan pengecekan ke TKP. Petugas langsung mengamankan mesin ketangkasan tersebut beserta pemainnya,” ungkapnya.
• Polisi Gerebek Lokasi Perjudian Jackpot di Perbaungan, 5 Orang Diamankan Bersama Alat Bukti
Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial R (24) warga Kampung Nelayan Indah, F (27) warga Pekan Labuhan, M (47) warga Marelan Pasar V, CS (19) warga Marelan Pasar IV.
Kemudian AR (28) warga Marelan Pasar V, NZ (38) warga Perumnas Mandala, MT (29) warga Perumnas Mandala, dan MH (25) Kampung Lalang Pasar V.
Lanjut Rikki, usai penangkapan, pihaknya langsung membawa barang bukti dan para tersangka ke Mapolsek Medan Kota.
“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah dua unit game ikan juga uang tunai sebanyak Rp 3,5 juta. Saat ini para tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(daeng)