Empat Mantan Lurah Di Kota Pagaralam Divonis Majelis Hakim

Loading

Detiknews.tv – Pagaralam | Empat Lurah yang terseret perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Kelurahan tahun 2019 lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Keputusan Majelis Hakim yang menggelar sidang Virtual, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB tersebut menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada  Empat Terdakwa, dari tuntutan JPU yakni Satu tahun tiga bulan penjara.

Seperti yang disampaikan Kajari Pagar Alam M. Zuhri, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Lurfi Fresly, SH., MH. bahwa, pihaknya membenarkan jika Sidang Putusan sudah digelar tadi siang (Selasa siang) secara Virtual. Para Terdakwanya, HR, HM, DA dan MA.

“Mereka divonis Majelis Hakim dengan putusan hukuman selama 1 tahun ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan. Selain itu, Barang Bukti (BB) tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar  Lutfi.

Sambung Lutfy menyebutkan sebelumnya, pada Sidang Tuntutan sebelumnya para Terdakwa keberatan atas tuntutan JPU, dan mengajukan pembelaan, yang mana, lanjut Lutfi, oleh JPU dituntut dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana dengan Dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, pada S,idang tersebut selaku JPU Dicky Dwi Putra, SH., dengan Majelis Hakim Abu Hanifah, SH., selaku Ketua didampingi anggota Suryadi, S.Sos., SH., MH., Junaida, SH., mendengarkan Keputusan Majelis, kata Lutfi, para Terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari atas Keputusan Majelis.

“Ya, mereka menyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis,” ujar Lutfi yang sebelumnya mengaku keberetan atas Keputusan Majelis itu adalah hak mereka,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) IPSW M. Helmi memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada pihak Kajari  atas kinerja, dan semoga dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera dan shock terapi bagi yang lain.ujarnya. [Mr]

Redaksi Detiknews.tv

One thought on “Empat Mantan Lurah Di Kota Pagaralam Divonis Majelis Hakim

  1. Ka dikit ple hukuman e tu?
    Dendenye dikit pule tu!
    Dde ka jadi pelajaran bagi ne laine ame ringan nagh tu!
    Pecat dan kurung lame serte dende bebesak mangke ne lain takut nak kurupsi tu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Akibat Ban Pecah Satu Unit Mobil Hantam Rumah Warga

Rab Feb 10 , 2021
Detiknews.tv – Pagaralam | Telah terjadi Kecelakaan tunggal di Desa Pematang Banggo Kelurahan Curup Jare Kecamatan Pagaralam Utara , Rabu (10/ 02 /2021/). Diduga akibat pecahnya ban, satu unit mobil terios Plat merah dengan kecepatan tinggi menghantam Rumah warga di desa pematang Banggo jalur dua. diperkirakan kejadian terjadi pukul 12.30 […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI