Diduga Pengelolaan Keuangan Kab. OKI Bermasalah

Loading

Kayu Agung, (detiknews.tv) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional.

Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Dalam Laporanya BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI yang ditemukan BPK, adalah pemeriksaan atas dokumen pendukung pengelolaan Kas Pemerintah Kabupaten OKI diketahui pengelolaan Kas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI tidak tertib.

Diantaranya keterlambatan Penyetoran Sisa Uang Persediaan pada Tiga OPD sebesar Rp 109.470.836,00.

Selanjutnya BPK RI juga menemukan Pengamanan Uang Tunai pada Bendahara OPD Belum Memadai.

 Untuk mengetahui mekanisme pengelolaan uang tunai pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, BPK melakukan konfirmasi kepada masing masing bendahara OPD dan diketahui terdapat 35 orang Bendahara yang tidak memiliki brankas sebagai sarana penyimpanan uang tunai. Sebagai pengganti brankas, Bendahara tersebut menyimpan uang tunai pada laci kantor OPD atau dibawa pulang ke rumah masing-masing untuk alasan keamanan.

Rekening Penerimaan Dana Jampersal RSUD Kayuagung Belum Ditetapkan oleh Kepala Daerah, pemeriksaan terhadap rekening OPD yang digunakan dalam mengelola penerimaan dan penampungan uang persediaan diketahui terdapat rekening RSUD Kayuagung pada Bank SumselBabel dengan Nomor Rekening 148-301-1048 yang digunakan untuk menampung Dana Jampersal Kabupaten OKI.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui rekening tersebut belum ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Hasil konfirmasi kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD serta Kasi Perbendaharaan dan Penyusunan Anggaran RSUD Kayuagung diketahui bahwa rekening tersebut dibuka pada Juli 2018 untuk mengelola pembayaran tagihan klaim Jampersal Kabupaten OKI. Karena saat itu RSUD Kayuagung sangat membutuhkan dana, sehingga pembukaan rekening tersebut belum dikomunikasikan dengan BPKAD untuk mendapat persetujuan kepala daerah.

Selanjutnya keterlambatan Pengembalian Dana Tambahan Uang Persediaan di Bendahara Pengeluaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pendapatan Bunga Rekening Tabungan Jamsoskes dan Jasa Giro Rekening BOK pada Dinas Kesehatan Belum Disetorkan ke Kas Daerah serta Rekening Tabungan Jamsoskes Puskesmas Dibebankan Biaya Administrasi Bank dan Pajak.

 Terdapat Perangkapan Jabatan antara Bendahara Pengeluaran dengan PPK OPD pada Empat OPD, Penetapan Enam Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Sekretariat Daerah

Tidak Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah, Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) diketahui terdapat Bagian yang memiliki Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bukan melalui Keputusan Kepala Daerah, yaitu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi, Bagian Program dan Administrasi, Bagian Umum, serta Bagian Protokol dan Komunikasi Publik.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang menyatakan bahwa subjek pajak dalam negeri adalah (b) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Penjelasan Pasal 34 diduga juga dilanggar.

Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian tahun selanjutnya. (daeng)

Rekapitulasi Bendahara yang Tidak Memiliki Brankas sebagai Sarana Penyimpanan Uang Tunai

1 Dinas Sosial Bendahara Pengeluaran

2 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bendahara Pengeluaran

3 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Bendahara Penerimaan

4 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bendahara Pengeluaran

5 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bendahara Penerimaan

6 Dinas Perhubungan Bendahara Penerimaan

7 Badan Pengelola Pajak Daerah Bendahara Pengeluaran

8 Satuan Polisi Pamong Praja Bendahara Pengeluaran

9 Satuan Polisi Pamong Praja Bendahara Penerimaan

10 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bendahara Pengeluaran

11 Dinas Perikanan Bendahara Penerimaan

12 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bendahara Penerimaan

13 Dinas Lingkungan Hidup Bendahara Penerimaan

14 Dinas Perkebunan dan Peternakan Bendahara Pengeluaran

15 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bendahara Pengeluaran

16 RSUD/BLUD Kayuagung Bendahara Penerimaan

17 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bendahara Pengeluaran

18 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Bendahara Pengeluaran

19 Kecamatan Lempuing Bendahara Pengeluaran

20 Kecamatan Kota Kayuagung Bendahara Pengeluaran

21 Kecamatan Lempuing Bendahara Pengeluaran

22 Kecamatan Pampangan Bendahara Pengeluaran

23 Kecamatan Pedamaran Bendahara Pengeluaran

24 Kecamatan Teluk Gelam Bendahara Pengeluaran

25 Kecamatan Jejawi Bendahara Pengeluaran

26 Kecamatan Mesuji Bendahara Pengeluaran

27 Kecamatan Mesuji Makmur Bendahara Pengeluaran

28 Kecamatan Sirah Pulau Padang Bendahara Pengeluaran

29 Kecamatan Pedamaran Timur Bendahara Pengeluaran

30 Kecamatan Pangkalan Lampam Bendahara Pengeluaran

31 Kecamatan Lempuing Jaya Bendahara Pengeluaran

32 Kecamatan Mesuji Raya Bendahara Pengeluaran

33 Kecamatan Sungai Menang Bendahara Pengeluaran

34 Kecamatan Cengal Bendahara Pengeluaran

35 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bendahara Pengeluaran

 

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Diduga Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Agung OKI sebesar Rp19 Milyar Bermasalah

Jum Agu 28 , 2020
Kayu Agung,(detiknews.tv)–BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.  Saat itu BPK RI telah Neraca Pemerintah Kabupaten OKI per 31 Desember […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI