Build, Operate and Transfer (BOT) Pemprov Sumsel Ke PT BJLS Terjadi Masalah

Loading

Palembang, ( detiknews.tv) – BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memiliki enam kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS)

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (PT BJLS) berupa tanah yang berada pada Jalan Angkatan 45 Palembang.

Pihak Pertama yaitu H. Rosihan Arsyad (Gubernur Sumsel) dan Pihak Kedua yaitu Sengman Tjahja (Direktur Utama) sepakat mengikat diri dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 14/SPK/III/2002 dan Nomor SPK-02/BJLS/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002 tentang Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan (Build, Operate and Transfer/BOT) Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa Lahan/Tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 336 Tanggal 8 April 1986 dan Nomor 384 Tanggal 20 April 1986 dengan Luas 56.217 m2 yang terletak di Jalan Angkatan 45 Palembang.

Obyek BOT adalah tanah seluas 56.217 m2 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 384 tanggal 20 April 1994 seluas 26.855 m2 dan Nomor 335 tanggal 8 April 1986 seluas 29.362 m2 dan merupakan eks. Taman Ria.

Hasil dari BOT berupa gedung pusat perbelanjaan, hotel bintang 4, bangunan kantor toko (Kanto), dan fasilitas perparkiran yang dibangun dan dikelola oleh PT BJLS akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah berakhirnya masa pengelolaan yaitu selama 25 tahun.

Perjanjian ini kemudian diubah dengan Adendum Nomor 16/Add/SK/IX/02 dan Nomor 030/BJLS/XII/2002 tanggal 24 Desember 2002 karena adanya pelepasan hak tanah seluas 24.253m2 yang semula dikerjasamakan melalui ganti rugi dan ruislag oleh PT BJLS.

Perubahan perjanjian mencakup hal-hal berikut.

1) Tanah yang dikerjasamakan menjadi seluas 30.287 m2 dengan Sertifikat HPL  Nomor 01 tanggal 23 September 2002;

2) Hasil BOT berupa Hotel Bintang 4 dan Fasilitas Perparkiran;

3) PT BJLS wajib menyediakan satu buah kantor bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang terletak menghadap Lapangan Parkir Bumi Sriwijaya;

4) Jangka waktu pengelolaan hotel dan fasilitas perparkiran ditetapkan selama 30 tahun terhitung mulai dioperasikannya dan atau selesainya pembangunan Hotel Bintang 4 dan fasilitasnya;

5) Setelah berakhirmya jangka waktu pengelolaan, PT BJLS dapat mengajukan usulan untuk memperpanjang jangka waktu pengelolaan Hotel Bintang 4 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan telaah dokumen perjanjian dan fotokopi bukti kepemilikan diketahui bahwa:

1) Gedung kantor hasil ruislag digunakan pihak lain tanpa perikatan Sesuai addendum perjanjian, Pemprov Sumsel berhak memiliki satu buah kantor yang menghadap lapangan parkir Bumi Sriwijaya. Saat ini,  kantor yang merupakan hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai hasil ruislag dimanfaatkan sebagai kantor Sriwijaya Football Club (SFC) tanpa ada perikatan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pemanfatan aset tersebut diberikan oleh Pemprov Sumsel dengan mempertimbangkan untuk mendukung pendanaan SFC dengan menjual kostum dan merchandise tim SFC.

2) Sertifikat HPL tanah obyek BGS tidak diketahui keberadaannya Konfirmasi dengan Subbidang Perencanaan dan Pengawasan BMD Bidang Pengelolaan BMD BPKAD atas penatausahaan dokumen HPL diketahui bahwa BPKAD dhi. Subbidang Perencanaan dan Pengawasan BMD tidak memiliki dokumen HPL Nomor 01 Tahun 2002. Dokumen tersebut juga tidak pernah diserahterimakan oleh Biro Umum kepada BPKAD.

3) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki panduan penghitungan besaran kontribusi Berdasarkan perjanjian, PT BJLS akan membayar kontribusi pada tahun ke 18 setelah pengoperasian yaitu pada tahun 2020. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak melakukan penilaian aset BMD yang dijadikan sebagai objek BOT yang menjadi dasar perhitungan kontribusi dan belum menyusun pedoman perhitungan besaran kontribusi yang akan dikenakan kepada PT BJLS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyatakan Sependapat dan akan menindaklajuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk segera membuat konsep perhitungan pembayaran kontribusi dari PT BJLS

Berdasarkan keterangan mantan Anggota DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani, Sengman Tjahja memang pengusaha sukses asal Kota Palembang.

Jejak bisnisnya, tutur Yani, mulai berkibar saat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin oleh Sainan Sagiman. “Dia mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur. Namanya sudah disebut-sebut banyak orang ketika itu,” tutur Yani dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (3/9) malam 2013.

Saat pergantian Gubernur, dari Sainan Sagiman ke Ramli Hasan Basri, usaha Sengman Tjahja sempat terseok-seok. “Kabarnya dia terbelit banyak utang,” ungkap Yani.

Namun Sengman tidak patah arang. Ketika itu, beber Yani yang tampak lancar menyebutkan sosok Sengman, pengusaha keturunan Tionghoa itu kemudian membuka bisnis hiburan di kompleks Ilir Barat I yang lebih dikenal warga Palembang dengan sebutan Ramayana.

 

Bisnis hiburan yang dimiliki Sengman antara lain Diskotik di Hotel Princes miliknya. Selain itu Sengman juga membuka bisnis judi bola gelinding di Kompleks itu. “Sebagai pengusaha, Sengman memang dekat dengan berbagai pejabat,” tambah Yani.

“Di hotelnya, banyak terpajang Sengman berfoto dengan sejumlah pejabat. Karena begitulah Sengman, dia memang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat,” papar Yani.

Lewat usaha judinya itu, ucap Yani, Sengman mampu melunasi hutang-hutangnya. Saat kekuasaan berganti dari Ramli yang di Palembang dikenal dengan sebutan Pak Kumis ke Rosihan Arsyad, Sengman mulai cukup modal untuk berinvestasi di kota pempek.

Di sanalah Sengman mulai menggarap proyek Palembang Square yang dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan, karena tanah yang digunakan adalah tanah milik negara. Kalangan budayawan kota di tepian sungai Musi itu juga masih ingat, di sana sebelumnya berdiri tegak Taman Budaya.

Di Kompleks Palembang Square itu Sengman membangun Hotel Aston yang sekarang berganti nama Hotel Jayakarta. “Dia memang pengusaha sukses, dan tentu memiliki hubungan pertemanan dengan sejumlah pejabat, termasuk Pak SBY. Tapi kan belum tentu pula SBY dikait-kaitkan dengan persoalan ini,” ujar Yani.

Begitulah sepintas sosok Sengman Tjahja yang memang pengusaha ternama di Ibukota Sumsel itu. (MARD) (Daeng/Feri)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PT GISI belum melaksanakan kewajiban ke Pemprov Sumsel

Jum Jul 24 , 2020
Palembang, (detiknews.tv) – BPK telah melakukan pemeriksaan atas Manajemen Aset TA 2018 dan Semester I 2019 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, nomor 08.A/S-HP/XVIII.PLG/01/2020. PT Griya Inti Sejahtera Insani Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan perjanjian pemanfaatan BMD dengan PT Griya Inti Sejahtera Insani (PT GISI) berupa tanah yang berada pada jalan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI