BPK – RI Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pemkot Lubuklinggau

Loading

Lubuklinggau – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 41.A/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Penetapan Standar Satuan Harga Belum Sepenuhnya Memedomani Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja honorarium sebesar Rp 314.750.400,00;
  2. Kekurangan Volume atas Pelaksanaan 51 Paket Pekerjaan pada Sembilan SKPD Sebesar Rp 2.194.811.968,31 yang mengakibatkan adanya potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 32.141.122,79 dan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 2.162.670.845,52;
  3. .Klasifikasi Penganggaran pada Beberapa Pos Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan pada Empat SKPD Tidak Tepat yang mengakibatkan realisasi belanja dan pengeluaran pembiayaan yang salah klasifikasi anggarannya tidak disajikan sesuai substansi yang sebenarnya dan potensi terjadinya kesalahan penyajian atas nilai aset dan kewajiban; dan
  4. Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Lubuklinggau Kurang Memadai yang mengakibatkan informasi Aset Tetap berupa Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Konstruksi Dalam Pengerjaan yang disajikan dalam Neraca belum informatif, risiko kehilangan dan penyalahgunaan Aset Tetap meningkat, dan Aset Tetap tidak dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau, antara lain agar:

  1. Memerintahkan Sekretaris Daerah untuk merevisi standar satuan harga dalam peraturan wali kota yang tidak sesuai dengan peraturan presiden dan memerintahkan SKPD berkoordinasi dengan BKPSDM memproses pengusulan pengangkatan jabatan fungsional yang dibutuhkan;
  2. Memerintahkan para kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.090.888.282,49 dan menyetorkan ke kas daerah serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 32.141.122,79 dalam pembayaran berikutnya. Selain itu, memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak dan menyusun rencana aksi untuk mencegah terjadinya kekurangan volume pada tahun berikutnya;
  3. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Kepala SKPD untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2022 khususnya terkait kegiatan pengadaan barang habis pakai, dan biaya pengurusan pinjaman; dan
  4. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah menginstruksikan Kepala Bidang Aset BPKAD, dengan berkoordinasi dengan Kepala SKPD terkait, untuk (a) memproses penghapusan Aset Tetap yang tidak dikuasai pemerintah daerah, yang bukan aset milik pemerintah daerah dan yang tidak dapat dimanfaatkan lagi atau rusak berat; (b) mengatribusi Capital Expenditure ke Aset Induk(c) melakukan perbaikan pencatatan Aset Tetap untuk disesuaikan Unit Pengelola Barang yang mengelolanya, atas yang berindikasi aset tidak berwujud dan atas aset tercatat gabungan; (d) melakukan perbaikan pencatatan Aset Tetap pada KIB untuk dilengkapi dengan informasi aset; (e) melakukan penelusuran atas Aset yang tidak diketahui keberadaannya dan yang belum dicatat untuk selanjutnya dilakukan pencatatan secara relevan atau diproses penghapusan; dan (f) melakukan penyesuaian penggolongan Aset Tetap KIB dengan pembetulan pada kode barang.

Selain itu Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kota Lubuklinggau Tahun 2021, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Lubuklinggau terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2005 – 2021. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD.

Pemantauan atas tindak lanjut Kota Lubuklinggau Tahun 2005 – 2021 terhadap temuan tersebut menunjukkan terdapat 332 temuan dengan catatan belum sesuai rekomendasi sebanyak 72 dan 17 rekomendasi belum di tindaklanjuti

Deputi K MAKI, Ir. Feri Kurniawan  menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, maka yang akan menindaklanjutinya adalah penegak hukum. Ini tentu bahaya, Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Jika tidak ada respon, K MAKI akan membantu BPK dengan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “ katanya. (daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

K- MAKI Laporkan Para Pejabat Yang Tidak Menyelesaikan Rekomendasi BPK RI ke APH

Sab Jun 11 , 2022
Palembang – Deputi K – MAKI, Ir. Feri Kurniawan  secara tegas akan melaporkan Kepala Daerah dan Pejabat yang belum atau tidak menyesaikan Rekomendasi BPK RI yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Feri menerangkan pentingnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI